jpnn.com - JAKARTA.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui situs resmi KPU, www.kpu.go.id sejak Sabtu (17/8).
DPSHP tersebut merupakan hasil koreksi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan memerhatikan masukan dan tanggapan masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat mengecek DPSHP secara online, selain pengecekan secara manual melalui pengumuman yang disampaikan di kantor desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Dukung Miing-Ratno, Jokowi Dipastikan Ikut Blusukan di Tangerang
“Kami sudah merilis DPSHP melalui website KPU. Silahkan masyarakat mengecek lagi statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (20/8).
Sejak panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menuntaskan proses verifikasi faktual terhadap data pemilih, posisi penyelenggara Pemilu tidak lagi bersifat aktif. Tetapi masyarakat lah yang diharapkan untuk aktif melakukan pengecekan terhadap setiap informasi tahapan Pemilu yang disampaikan penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: Pemilih Fiktif di Pilgub Jatim Masih Sangat Mungkin Terjadi
“Sikap proaktif itu sangat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya, pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadi masyarakat dan penyelenggara harus sama-sama proaktif sehingga kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ferry menyadari tingkat kesibukan warga, terutama di daerah perkotaan menyebabkan mereka tak punya waktu untuk hadir di ruang publik, salah satunya untuk mendatangi PPS dan melihat secara langsung pengumuman DPSHP yang ditempelkan di kantor desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Kunker Komisi V DPR ke Norwegia Hamburkan Rp2 Miliar
Karenanya kata Ferry, sejak awal KPU mendesain pengumuman DPS, DPSHP dan DPT dalam dua versi yakni manual dan online. Menurut Ferry, kemajuan teknologi selayaknya dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi.
“Sekarang akses internet lebih banyak dilakukan dengan handphone. Kami ajak semua masyarakat untuk menyempatkan diri mengakses situs web KPU. Tidak hanya untuk kebutuhan pengecekan DPSHP tetapi untuk informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan semua tahapan Pemilu,” ujarnya.
Pengumuman DPSHP berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013.
Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.
“Mari kita manfaatkan waktu yang tersedia untuk mencermati DPSHP tersebut. Jangan nanti ributnya belakangan setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akan lebih baik jika ada data yang diragukan, koreksinya dilakukan sekarang sehingga DPT nantinya benar-benar komprehenship, akurat dan mutakhir,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Ribu Pendukung AMK Berbalik Dukung Miing
Redaktur : Tim Redaksi