jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 tentang kewajiban melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 24 April. Jika tidak, peserta pemilu terancam didiskualifikasi sesuai tingkatan.
“Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye disampaikan ke akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemilu. Kalau tidak tepat waktu, sanksinya caleg (calon anggota legislatif) terpilih tak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih,” ujar anggota KPU, Ida Budhiati, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/4) petang.
BACA JUGA: Bawaslu Aceh Adukan Anak Buah ke DKPP
Menurutnya, KPU telah mengingatkan kembali partai politik maupun calon anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan dan penyeluaran dana kampanye. Langkah itu dilakukan untuk mengingatkan agar peristiwa pencoretan sejumlah peserta pemilu yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu tidak terulang lagi.
Hanya saja Ida mengaku belum mendapat catatan terakhir dari sekretariat KPU tentang parpol maupun caleg yang melaporkan dana kampanye. Ia hanya menegaskan bahwa laporan dana kampanye nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik independen yang ditunjuk penyelenggara pemilu, selama 30 hari sejak laporan diterima.
BACA JUGA: Tenggat PSU Besok, KPU Surati Kepolisian
“Hasil audit nantinya akan berisi kesimpulan patuh atau tidak patuh. Ada metode untuk mencatat fakta yang dilakukan dalam audit. Manfaatnya supaya ke depan jadi pengalaman berharga untuk menyusun laporan yang berkualitas,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPU Kesulitan Gelar Pencoblosan Ulang di Sampang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada yang Mau jadi KPPS untuk PSU di Sampang
Redaktur : Tim Redaksi