jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengharapkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang hingga saat ini masih terus digodok pemerintah dan DPR juga memuat berbagai aspek pengaturan secara terperinci. Tujuannya agar memudahkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakannya.
"Kita berharap UU Pilkada nantinya mengatur semua aspek-aspek yang penting. Jadi tidak kemudian menyebabkan KPU membuat pengaturan dengan norma yang baru," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Rapat DPR-Kejaksaan-Polri Dinilai Mirip Jumpa Fans
Menurut Husni, beberapa pengaturan yang perlu dirinci antara lain pembatasan terhadap biaya kampanye. Kalau memang ada pertimbangan tidak mencantumkan nominal, katanya, paling tidak pemerintah dan DPR dapat menyepakati pencantuman persentase dengan perbandingan biaya pilkada sebelumnya.
"Itu bisa dimasukkan ke dalam UU Pilkada itu. Jadi normanya ada di situ, jangan hal-hal prinsip dilimpahkan ke KPU. Karena itu akan menjadi celah yang sulit akhirnya," kata Husni.
BACA JUGA: Fraksi Gerindra Dukung Anggotanya jadi Calon Anggota BPK
Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini juga berharap permasalahan lain seperti terkait daftar pemilih yang menjadi problem pada pemilu sebelumnya diatur secara lengkap. Demikian juga terkait mekanisme dan syarat pencalonan.
"Misalnya proses pencalonan, baik untuk yang berasal dari dukungan partai maupun independen bisa diatur jelas. Karena banyak juga sumber masalah pilkada lalu pada tahapan pencalonan. DPT (daftar pemilih tetap, red) itu juga penting diatur, dari mana sumber datanya," kata Husni.
BACA JUGA: RUU Pemekaran yang Bermasalah Bakal Dikembalikan
Pria berdarah Sumatera Utara ini mengatakan demikian, karena sebelumnya sumber data pemilih berasal dari pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kini KPU telah memiliki database sendiri.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan RUU Pilkada Masih Alot
Redaktur : Tim Redaksi