RUU Pemekaran yang Bermasalah Bakal Dikembalikan

Selasa, 02 September 2014 – 02:21 WIB
Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Foto: sam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejak DPR memulai masa persidangan pertengahan Agustus 2014, hingga kemarin paket 65 RUU pemekaran belum dibahas lagi. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini, begitu nantinya pembahasan dimulai lagi, maka bakal berlangsung alot.

Pasalnya, menurut Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji, dari 65 RUU hanya separohnya saja yang berdasar hasil kajian kemendagri memenuhi persyaratan. Sedang separohnya lagi belum memenuhi persyaratan, termasuk RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

BACA JUGA: Pembahasan RUU Pilkada Masih Alot

Nah, terkait RUU Protap yang masih terganjal sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung sebagai bagian dari wilayah calon provinsi baru itu, pihak kemendagri mengingkan RUU dikembalikan lagi ke daerah.

"Saya kira nanti dikembalikan ke daerah," ujar Dodi kepada JPNN di gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin (1/9).

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT

Pejabat bergelar doktor yang baru saja menduduki kursi kapuspen ini mengatakan, mestinya sejak awal pengusulan sudah tidak ada lagi masalah.

"Pada saat sebelum diusulkan mestinya klir dulu karena tidak boleh calon daerah otonom baru bergejolak," urainya.

BACA JUGA: Sinyal Pemerintah Setuju Pilkada Tetap Langsung

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu kepada koran ini mengatakan, kemungkinan besar dari 65 RUU itu, hanya sebagian saja yang bisa disahkan sebelum habisnya masa jabatan DPR periode 2009-2014.

"Jadi memang tidak harus semua disahkan September. Nanti dilihat, mana yang sudah memenuhi persyaratan, ya diketok palu (disahkan, red)," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU terdapat empat di antaranya RUU pemekaran di wilayah Sumut. Yakni Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari Kabupaten induknya Kabupaten Simalungun dan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang ingin dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal. Sedang di paket 22 RUU ada RUU pembentukan Provinsi Sumtra.

Mana dari paket empat RUU itu asal Sumut yang sudah memenuhi persyaratan hingga bisa disahkan bulan depan? Umam belum berani menyebutkan. "Karena masih terus dibahas di Panja," kilahnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Penyatuan UU Pemilu demi Kepastian Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler