KPU Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan, Asalkan...

Senin, 24 September 2018 – 18:32 WIB
Pesawat kepresidenan. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan Presiden Joko Widodo yang juga petahana di Pilpres 2019 tetap menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan dalam kapasitas sebagai kepala negara. KPU beralasan penggunaan pesawat kepresidenan itu merujuk pada protokoler dan standar pengamanan.

Menurut Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Nur Syarifah, kendaraan kepresidenan memiliki spesifikasi khusus untuk pengamanan. Dia menegaskan, pengamanan terhadap presiden bersifat melekat.

BACA JUGA: Siapa Lebih Milenial, Jokowi - Maruf atau Prabowo - Sandi?

“Sepanjang itu bagian dari pengamanan maka itu hak dari presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu," kata Syarifah saat sosialisasi Peraturan KPU tentang Pilpres 2019 di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (24/9). Hadir juga ketika itu Kepala Biro Bawaslu RI La Bayoni.

Hanya saja Syarifah menegaskan, pesawat kepresidenan tersebut tidak boleh dipakai untuk kampanye calon presiden (capres) petahanan. Menurutnya, hal yang melekat pada presiden adalah pengamanan, pengawalan dan kesehatan

BACA JUGA: Salut, PDIP Punya Dana Kampanye Besar Tapi Siap Buka-bukaan

"Kalau untuk kampanye tentunya tidak ya. Jadi tadi, sepanjang kendaraan presiden, kan ada spesifikasi khusus dan itu melekat kepada fasilitas. Dan tentunya hanya presiden dan perangkatnya yang dapat berada di kendaraan tersebut," jelas dia.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Debat Capres Boleh Dilakukan Lembaga di Luar KPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... KMN Dukung Jokowi - Maruf Amin


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler