jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, materi iklan kampanye tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, dan gabungan partai politik.
BACA JUGA: 2 Juta Lebih Surat Suara Pilkada 2024 Sudah Berada di Gudang KPU Malang
“KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa,” kata Hedi dikutip dari situs resmi KPU Jabar, Minggu (27/10).
Adapun materi iklan kampanye memuat beberapa poin, seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program kerja, foto paslon, atau gambar gabungan parpol.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU
Dia menambahkan, materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.
“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
Hedi berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wagub Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.
“Kami berharap semua tim paslon bisa responsive dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” tutupnya. (mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina