jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDI-Perjuangan terhadap KPU tidak dapat diterima
“Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim, setidaknya menjadi jelas dan terdapat kepastian,” kata Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis malam, (24/10).
BACA JUGA: Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
Sedangkan ketika ditanya soal dasar hukum pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, Rivai mengaku belum bisa menjelaskan sekalipun pihaknya dalam jawaban mengajukan eksepsi kompetensi absolut.
“Saya baru membaca amar putusan melalui e-court dan salinannya belum diperoleh, sehingga belum bisa menjelaskan apakah argumen kami atau KPU yang digunakan karena anglenya sedikit berbeda,” ujarnya.
BACA JUGA: PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
Rivai menyampaikan berdasarkan informasi di e-court, amar putusan PTUN Jakarta perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 24 Oktober 2024, yakni:
“Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. ?Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)”.
BACA JUGA: SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
Dalam perkara ini, PDI-Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dan tidak menolak hasil tes pemeriksaan kesehatan Gibran sebagai persyaratan administrasi bakal calon (Balon) Wakil Presiden.
Selain itu, PDI-Perjuangan juga menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 serta tidak menolak Gibran untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan.
Prabowo-Gibran melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pihak Tergugat II Intervensi agar pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan berimbang sesuai asas audi et alteram partem.
Majelis hakim kemudian mengabulan permohonan untuk menjadi pihak Tergugat II Intervensi atas pertimbangan bahwa Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan