KPU Jatim Dilaporkan ke Bawaslu 

Selasa, 15 Mei 2018 – 17:06 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim baru saja dilaporkan salah pendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jatim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gara-garanya, KPU Jatim diduga melakukan sejumlah kesalahan selama tahapan pendaftaran calon anggota DPD. Saat ini laporan itu mulai ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Atribut #2019GantiPresiden Dilarang? Ini Bukan Korea Utara!

Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya menindak­lanjutinya. 

''Sudah kami kaji. Saat ini sudah masuk dalam proses klarifikasi,'' katanya kemarin.

BACA JUGA: Bawaslu: Persekusi di CFD Belum Terkategori Pidana Pemilu

Hanya, Aang belum memerinci laporan itu. Dia hanya menyebutkan, pelapor menganggap ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim selama tahapan pendaftaran. 

''Namun, kami juga harus melakukan klarifiksi lebih dulu ke KPU."

BACA JUGA: Respons Mendagri soal #2019GantiPresiden Vs #DiaSibukKerja

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, yang melaporkan adalah salah seorang pendaftar bernama Zainal Abidin. Laporan tersebut dilayangkan setelah yang bersangkutan dinyatakan tak bisa melanjutkan pendaftaran.

Dalam laporannya, dia mengaku sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran. Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran, yakni 26 April lalu.

Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dia bawa ternyata tak dihitung petugas KPU Jatim.

Karena batas waktu telah berakhir, dia pun tak tercatat sebagai calon yang resmi mendaftar sebagai calon anggota DPD asal Jatim pada Pemilu 2019.

Di sisi lain, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi perihal laporan itu. 

''Sampai sekarang (kemarin sore, Red) belum kami terima,'' katanya saat ditemui di kantornya.

Namun, pihaknya bakal mengikuti seluruh proses yang berlangsung dari laporan tersebut. ''Yang jelas, kami sudah menjalankan seluruh tahap pendaftaran sesuai dengan prosedur. Namun, kami tetap hormati proses yang sedang berlangsung ini,'' ungkapnya.

Pendaftaran calon anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang, ditutup KPU pada 26 April lalu. Di Jatim, 34 orang resmi mendaftar.

Sebanyak 34 pendaftar itu dinyatakan sah mengikuti tahapan selanjutnya setelah memenuhi regulasi yang ditetapkan. Yakni, menyerahkan dukungan minimal 5 ribu yang tersebar sedikitnya di 19 atau 50 persen dari seluruh kabupaten/kota di provinsi ini.

Saat ini tahapan pendaftaran calon DPD telah memasuki fase verifikasi. KPU memeriksa keabsahan berkas dukungan seluruh kandidat. (ris/c22/end/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pemilih Belum Memiliki e-KTP


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bawaslu   KPU Jatim  

Terpopuler