KPU Jatim Lapor ke MK, Kaji Kirim Gugatan

Selasa, 03 Februari 2009 – 09:45 WIB
JAKARTA – Sehari setelah kubu Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) menggelar jumpa pers terkait upayanya menggugat hasil penghitungan ulang di Pamekasan dan coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang, kemarin giliran kubu Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) yang mengundang wartawan
Pada acara yang diadakan di kantor PP GP Ansor itu, kubu Karsa diwakili cawagub Saifullah Yusuf

BACA JUGA: Soal Capres, Golkar Tetap Pasang Strategi

Dia didampingi dua kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis dan Firman Wijaya


Todung mengatakan, gugatan Kaji ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan

BACA JUGA: KPU Masih Merengek Bantuan Sosialisasi

Sebab, gugatan itu sama saja dengan meminta MK membatalkan keputusan melakukan coblos dan hitung ulang di Madura
"Apa yang dilakukan KPU Jatim kan dalam rangka melaksanakan putusan MK

BACA JUGA: JK Tak Mengakar, SBY Sandera Golkar

Kalau MK diminta membatalkan keputusan KPU, itu sama saja dengan meminta MK membatalkan keputusan yang dulu mereka (Kaji, Red) ajukan sendiri," katanya.

Hal senada diungkapkan Firman Wijaya, kuasa hukum Karsa lainDia mengatakan, keputusan MK pada pilgub Jatim merupakan koreksi yuridis dan politisKarena itu, keputusan MK bersifat mengoreksi, apakah memang benar terjadi kecurangan terhadap proses pemilihan''Ternyata, hasilnya tidak berubahArtinya, secara politis dan yuridis tidak terbukti apa yang dituduhkan," katanya.

Nah, lanjut Firman, dengan dituntaskannya keputusan MK, secara hukum sudah tertutup peluang untuk melakukan keberatanApabila Kaji masih hendak menggugat, maka keberatan tersebut tidak lagi mengenai sengketa suara, tapi pada keputusan MK sendiri mengenai hitung dan coblos ulang.
 
Syaifullah Yusuf menambahkan, hitung dan coblos ulang diputuskan karena dugaan adanya kecurangan sistemastis, terstruktur, dan masifNamun, setelah dilakukan hitung dan coblos ulang, hasilnya ternyata tidak berubah.

"Justru semua rugiKarsa rugi, suaranya berkurangKaji juga berkurang suaranyaYang paling dirugikan jelas rakyatUntuk mendanai itu semua kan dari uang rakyatKami menghormati kalau memang ada dugaan kecurangan yang dilaporkan, tapi jangan dibangun opini kecurangan itu terjadi di semua tempatHarus ada pembuktian,'' katanya.
 
Selain itu, Gus Ipul (panggilan akrab Syaifullah Yusuf) juga menyayangkan pernyataan Khofifah yang menyatakan bahwa Karsa tidak siap kalah, sehingga melakukan segala cara untuk memenangkan pilgub"Pernyataan itu sungguh tidak elok untuk diucapkan," katanya
 
Di bagian lain, tim Kaji kemarin menyerahkan gugatan ke MKMereka menuntut penghapusan SK KPU mengenai penetapan hasil pemungutan suara ulang di MaduraSebab, mereka menganggap pemungutan ulang di pulau garam itu masih diwarnai pelanggaran.
 
Sebelum kedatangan tim Kaji, KPU Jatim kemarin datang ke gedung MK terlebih dahulu sekitar pukul 11.00Mereka datang full teamYakni, Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo beserta tiga anggotanya, Arief Budiman, Yayuk Wahyunengse, dan Najib Hamid.
 
Ada dua berkas yang diserahkan kepada MK kemarinYakni, SK KPU Jatim No 01/2009 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan pada 30 Januari (rekapitulasi di Surabaya)Dan, SK KPU Nomor 2/2009 mengenai penetapan pasangan calon gubernur terpilih (hasil rapat pleno KPU pada 31 Januari).

Mestinya, kata Arief, berkas tersebut diserahkan ke DPRD Jatim terlebih dahuluNamun, mereka memilih menyerahkannya ke MK"Kami harus melaporkannya dulu ke MKSebagai laporan atas keputusannyaKami melakukan hitung ulang dan coblos ulang kan dalam rangka melakukan keputusan MK," katanya.

Rombongan KPU Jatim diterima Kepala Biro Persidangan MK KasianurDia mengatakan akan meneruskan berkas tersebut ke pimpinan MKPada saat yang sama, KPU Jatim juga menyerahkan berkas tersebut ke beberapa instansiYakni, kepada presiden, DPR, KPU Pusat, Bawaslu, dan menteri dalam negeri.

Hari ini rencananya berkas-berkas tersebut dikirim ke pejabat Pemprov JatimYakni, DPRD Jatim, Polda Jatim, Panwas Pilgub Jatim, dan gubernur Jatim"Besok (hari ini, Red) serentak kami serahkan ke pejabat Jatim terkait," katanya.

Arief menjamin pelaksanaan penghitungan ulang dan pencoblosan ulang di Madura itu tanpa pelanggaranSebab, selain para saksi dari kedua kubu, para pengawas dari berbagai elemen ikut berpartisipasiMulai aparat kepolisian hingga mediaBahkan, Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja pun ikut berada di lapangan.
"Pelaksanaan hitung dan coblos ulang itu seperti dilakukan di dalam ruang kacaSemua orang bisa melihat apa saja yang terjadiKalau ada yang curang, pasti banyak yang tahu," kata Arief.

Karena itu, Arief menjamin pelaksanaan keputusan MK di Madura itu murni dari konspirasi dan pelanggaranKalaupun ada, itu hanya karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pelaksanaan pencoblosanDia mencontohkan adanya anak di bawah umur yang ikut mencoblos"Ternyata itu kan karena nenek anak itu sakit dan tidak bisa nyoblosKarena itu, dia menyuruh cucunya," katanya.

Lima jam setelah KPU Jatim menyerahkan berkas laporan ke MK, giliran tim advokasi Kaji yang datangTim advokasi Kaji yang diketuai Muhammad Ma'rufsyah kemarin mendatangi kantor MK sekitar pukul 16.00Khofifah dan Mudjiono ikut sertaBeberapa kader dari partai pendukung pun mendampingiMereka dari PPP, PBR, dan PKB.
Ma'rufsyah mengatakan, Kaji menuntut SK KPU mengenai penetapan hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan cagub terpilih dicabutSebab, pelaksanaan coblos dan hitung ulang di Madura tidak lepas dari kecurangan"Kami menuntut MK membatalkan SK itu," tegasnya.
 
Beberapa kecurangan itu, kata mantan aktivis YLBHI Surabaya, adalah adanya pemilih di bawah umur yang ikut mencoblosSelain itu, ada nomor induk kependudukan yang sama di Kabupaten Sampang''KPU mestinya menyelidiki laporan kami, kok malah menetapkan hasil rekapitulasi dan pasangan cagub terpilih,'' katanya.(aga/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Pendistribusian Logistik Baru Disiapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler