jpnn.com, SURABAYA - KPU Jawa Timur menyodorkan angka Rp 416 miliar sebagai batas maksimal dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, jumlah dana kampanye tersebut masih bersifat tawaran.
BACA JUGA: Gelar Haji Djarot Saiful Hidayat pun Digoreng, Parah Bro!
Artinya, jika dirasa terlalu besar atau kecil masih bisa berubah. Tim pemenangan boleh mengajukan besaran yang lantas disepakati bersama.
“Belum jadi patokan. Karena masih akan diskusikan pada rapat koordinasi yang kedua. Apabila paslon pilgub 2018 menilai terlalu tinggi yang kami turunkan, begitu juga kalau dana masih rendah disesuaikan kesepakatan,” ujar Eko, Kamis (8/2).
BACA JUGA: Sori, Pakde Karwo Ogah Jadi Jurkam untuk Mbak Khofifah
Batasan dana kampanye ini, lanjut mantan ketua KPU Surabaya tersebut, diperuntukkan untuk pos pengeluaran seperti rapat umum, pertemuan umum dan rapat terbatas. Selain juga terkait dengan pemasangan bahan kampanye.
“Karena perlu diketahui tingkat pemilih 31 juta ini butuh dana kampanye cukup besar. Apalagi kemudian didukung oleh metode kampanye yang harus dilakukan persuasif di masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bolehkah AHY Jadi Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil?
Setelah nantinya ada kesepakatan, menurut Eko, pihaknya meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan dana kampanye tersebut.
Tim pemenangan bakal pasangan calon harus melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran kampanye.
Sementara mengenai besaran sumbangan dana kampanye, Eko menyebutkan, sesuai aturan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana Kampanye sumbangan yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 750 juta bagi partai politik maupun badan hukum. Sedangkan untuk perseorangan anggarannya maksimal Rp 74 juta.
“Untuk calon tidak ada batasan. Kalau mereka mau menyumbang dananya sendiri mereka masuk tadi dana awal, bisa juga masuk proses itu,” tuturnya.
Eko mengingatkan, bakal pasangan calon Pilgub Jatim 2018 dilarang menerima sumbangan dari dana asing, warga asing, NGO asing, dan pemerintah asing.
Begitu juga dengan APBN, APBD, BUMN, dan BUMD. Jika menerima dari sumber dana itu harus dilaporkan ke negara dan masuk kas negara.
“Kalau ditemukan ada dana yang didapat dari asing dan tidak dilaporkan kepada negara, bisa membatalkan pencalonannya. Kita lihat sifatnya seperti apa,” urainya.
Terpisah, komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menambahkan untuk hasil sumbangan harus dilaporkan ke KPU Jatim pada 24 Juni atau satu hari akhir masa kampanye. (bae/rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puti: Rintis Kembali yang Sudah Dicontohkan Kakek Saya
Redaktur & Reporter : Soetomo