jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Jumat (8/8).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
BACA JUGA: Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Perdana Terkait Pilpres
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juga mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni kubu pasangan Jokowi-JK, dan pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pembuktian.
Sebelum itu, Tim Advokasi Prabowo-Hatta terlebih dahulu menyampaikan perbaikan permohonan di hadapan hakim konstitusi.
BACA JUGA: Kapolri Lepas Kontingen Garuda ke Sudan
Pasangan Prabowo-Hatta dalam permohonannya berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 oleh KPU tidak sah menurut hukum. Perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum, atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim Advokasi Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum. Kemarin mereka telah menyerahkan perbaikan permohonan setebal 197 halaman. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: ISID Pilih Madura Jadi Basis Perjuangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Video ISIS, Muncul Lagi ISID
Redaktur : Tim Redaksi