KPU Jelaskan Kenapa KPPS Tidak Bisa Pakai Sistem Shift

Selasa, 30 April 2019 – 23:53 WIB
Petugas KPPS saat menghitung suara. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid mengatakan, usulan sistem kerja shift bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa diterapkan dalam Pemilu serentak 2019.

"Jadi, memang UU mengharuskan proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai itu memang harus selesai pada satu hari itu. Jadi tanggal 17 April pencoblosan, itu harus selesai," kata Pramono di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

BACA JUGA: KNPI: Pemilu Serentak 2019 Bukti Terus Membaiknya Demokrasi Indonesia

Menurut dia, perundang-undangan menyatakan proses penghitungan suara, harus selesai di tingkat TPS pada hari yang sama saat pemungutan suara. Perpanjangan waktu, hanya diperbolehkan 12 jam sejak hari pemungutan suara berganti.

"Jadi memang, konstruksi UU Pemilu mengharuskan teman-teman KPPS menyelesaikan pekerjaan itu, ya, malam itu langsung, tidak bokeh ada istirahat dahulu," ungkap dia.

BACA JUGA: Adem, Elite TKN dan BPN Zikir Bareng di Hutan Sancang

Meski begitu, KPU tidak menutup mata atas usulan sistem kerja sif bagi petugas KPPS. Sistem ini bisa saja dipakai pada Pemilu selanjutnya.

Terutama, ketika pihak pembuat undang-undang, melakukan evaluasi atas sistem Pemilu serentak 2019 ini. Sistem kerja shift bisa dipraktikkan ketika perundang-undangan direvisi.

BACA JUGA: Data Terbaru KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia

"Kecuali kalau nanti dipikirkan konstruksi seperti ini yang dievaluasi lalu kemudian beban pekerjaannya, lima surat suara mau secepat apapun itu pasti seluruh proses perhitungan suara dan penyalinan formulir itu pasti lewat tengah malam," ungkap dia.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Ari Fahrial Syam menilai kerja petugas KPPS dalam Pemilu serentak 2019 sangat berat. Bahkan banyak petugas KPPS yang bekerja selama 24 jam lebih.

Atas pekerjaan berat itu, ratusan petugas KPPS meninggal dunia. Sementara itu, sekitar dua ribuan petugas menderita sakit selama proses Pemilu 2019.

Ari lantas mengusulkan pemberlakuan sistem kerja shift bagi petugas KPPS. Sistem kerja itu perlu dilakukan jika sistem Pemilu serentak 2019 ini, akan dipertahankan pada pesta demokrasi berikutnya.

"Kalau (sistem Pemilu) ini memang tetap seperti ini, harus dibuat sistem shift. Seperti juga misalnya petugas-petugas kesehatan itu dibuat tiga shift. Delapan jam atau dibikin 12 jam," ungkap dia di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/4) ini. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Satu Mata Anggota KPPS Ini Tak Bisa Ditutup Meski Sudah Tidur


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kpu Ri   KPPS   Pemilu 2019  

Terpopuler