jpnn.com, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur tidak terpengaruh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
KPU Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU RI, meskipun PN Jakpus memerintahkan penundaan sisa tahapan pemilihan umum hingga 2025.
BACA JUGA: Luqman Hakim Curiga Ada yang Ingin Menggagalkan Pemilu 2024
"Kami masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat. Namun, tahapan Pemilu 2024, ya, tetap jalan terus," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin pada Sabtu (4/3).
Dia menyebut KPU RI hingga kini masih menunggu salinan putusan PN Jakpus guna mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA: Didik Demokrat Sindir Majelis Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu 2024
Syaiin menyatakan KPU Jember tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024.
Menurut dia, KPU RI menyatakan bahwa keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih? berlaku, sehingga tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih tetap berlanjut.
BACA JUGA: Modus Penipuan di Bitung Ini Patut Diwaspadai, Pelakunya Perempuan
Dia menyampaikan sejauh ini tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sudah mencapai 70 persen dari data jumlah pemilih di Jember.
"Mudah-mudahan bisa tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya.
KPU Jember melaksanakan coklit secara serentak mulai 12 ?Februari-14 Maret 2023 yang melibatkan 7.686 petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sesuai dengan jumlah tem??pat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jember.
Berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember, tercatat ?c?alon pemilih Pemilu 2024 sebanyak 2.028.001 orang.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam