Saksi Sebut KPU Riau Seenaknya Coret Ribuan Bukti Dukungan

Selasa, 27 Agustus 2013 – 19:19 WIB
Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait saat memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik KPU Provinsi Riau di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (27/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - KPU Riau dinilai tidak becus dalam melakukan verifikasi bukti dukungan pasangan calon gubernur independen Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN). Akibatnya, pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berlaga di pilkada Riau mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan pihak WIN dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP dengan teradu 5 komisioner KPU Riau. Pihak WIN dalam sidang ini sebagai Teradu I.

BACA JUGA: Di Sidang DKPP, Ketua KPU Riau Mengeluh Dipelintir Wartawan

Keterangan saksi-saksi menyebutkan bahwa KPU di beberapa kabupaten/kota mencoret ribuan bukti dukungan milik WIN. Padahal, dukungan-dukungan tersebut sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh PPS dan PPK setempat.

"Di Kota Pekanbaru dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 480 padahal di PPK dan PPS dinyatakan 21 ribu," ujar Ketua Tim Sukses WIN wilayah kota Pekanbaru, Antoni dalam kesaksiannya di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8).

BACA JUGA: Saksi Ungkap Dugaan Suap ke KPU Lampura di Sidang DKPP

Berdasarkan keterangan saksi, KPU beralasan pencoretan itu disebabkan adanya dukungan yang menggunakan format potong tanpa menggunakan nomor urut. Saksi-saksi lain mengungkapkan hal yang sama terjadi juga di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu.

Pihak WIN tidak bisa menerima alasan yang diberikan KPU tersebut. Pasalnya, mereka merasa telah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ketua KPU sebelum menggunakan format potong tersebut.

BACA JUGA: Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Jangan Takut jadi Tersangka

"Pak Wan Abu Bakar ajak saya ke rumah Ketua KPU untuk konsultasi. Pak Wan Abu Bakar menanyakan apakah bisa bukti dukungan satu desa pakai satu materai saja? Kata Pak Tengku bisa," ujar salah seorang saksi bernama, Sukri.

Tidak hanya itu, saksi juga mengungkapkan bahwa di beberapa tempat, petugas KPU tidak bersedia menyerahkan berita acara verifikasi kepada anggota tim sukses WIN. Bahkan, ada petugas PPS yang menolak untuk melakukan verifikasi sama sekali.

KPU Riau sendiri tidak menghadirkan saksi sama sekali dalam sidang kali ini. Hal ini disayangkan oleh ketua majelis sidang, anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait.

"Keterangan-keterangan ini harusnya bisa kita konfrontir dengan saksi pihak teradu. Nanti lain kali harus dihadirkan ini KPU kabupaten Kota," ujar Saut. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pengaduan Bermotif Dendam, DKPP Makin Selektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler