KPU Kaji Surat Golkar Tentang Pemecatan Nusron Cs

Rabu, 20 Agustus 2014 – 20:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait permintaan agar Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dicoret dari daftar calon anggota DPR terpilih. Husni mengatakan, surat dari DPP Golkar telah diterima KPU sejak seminggu yang lalu dan hingga saat ini masih terus dikaji apakah permintaan dapat dipenuhi atau tidak.

"Saya tidak baca detail suratnya, tapi dari Golkar itu ada dua nama, Agus Gumiwang dan Nusron Wahid. Isinya menyatakan yang bersangkutan sudah diberhentikan dari keanggotaan partai dan diminta diganti. Kami sedang proses, jadi belum tepat untuk sampaikan apa yang menjadi hasil telaah kami terhadap surat itu,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/8).

BACA JUGA: KPK Terus Bidik Para Penyuap Akil

Saat ditanya kapan KPU akan menentukan sikap, Husni mengaku belum dapat memastikan. Ia hanya menyatakan secepatnya setelah penelahaan selesai dilakukan.

"Pada waktunya akan kita umumkan. Kami sedang jadwalkan kapan proses itu, kalau sudah kami akan umumkan," katanya.

BACA JUGA: Akrobat Jokowi Jelang Pembacaan Putusan Pilpres

Sebelumnya, Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham disebut telah menandatangani surat pemecatan terhadap Nusron Wahid, Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatulloh. Selanjutnya, Golkar juga mengirim surat agar Nusron dan Agus tidak dilantik sebagai caleg terpilih periode 2014-2019 pada 1 Oktober nanti.

Seperti diketahui, Nusron dan Agus dipecat setelah memilih berseberangan dengan sikap resmi Golkar terkait dukungan di pemilu presiden. Golkar secara resmi mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sedangkan Nusron dan Agus memilih menjadi tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Jakarta Siaga I, Masyarakat Tak Usah Resah

Namun Nusron dan kawan-kawan menolak dengan tegas sikap DPP Golkar tersebut. Menurut pria yang juga menjabat Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini, surat tersebut cacat hukum.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sayangkan MK Tak Buka Rekap Suara Pilpres Versi Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler