jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) membacakan eksepsi terhadap tuduhan yang dilayangkan paslon 02 Denny Indrayana-Derfiadi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7).
KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.
BACA JUGA: Kejadian yang Dialami ABG Perempuan Ini Harus jadi Pelajaran Buat Orang Tua, Jangan Lengah
Justru, KPUD Kalsel menilai Denny-Defriadi menyalahi aturan karena tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan di MK.
Penasihat Hukum KPUD Kalsel Hifdzil Alim mengatakan MK memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dan seterusnya, untuk menyidangkan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.
BACA JUGA: Dari Dalam Warung Terdengar Teriakan Minta Tolong, Petugas Kebersihan Berlari, Ya Tuhan
Namun, Hifdzil menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu Denny-Defriadi justru mengarah ke politik uang, keberpihakan oknum birokrat serta aparat desa, intimidasi, dan premanisme.
"Menurut kami dalil-dalil tersebut masuk dalam kriteria Pasal 73 Undang-undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan. Jadi bukan perselisihan hasil pemilihan. Bahwa dengan demikian, Yang Mulia, menurut kami Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo," kata dia di MK.
BACA JUGA: Mohon Doanya Buat Rusli Habibie
Selain itu, kata Hifdzil, Denny-Defriadi tidak punya kedudukan hukum mengajukan gugatan di MK apabila mengacu pada Pasal 158 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selisih suara antara paslon Denny-Defriadi dengan lawannya Sahbirin Noor-Muhidin melebihi ambang batas 1,5 persen.
"Faktanya perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait itu berjumlah 39.945 suara atau 2,35 persen. Oleh karena itu, menurut kami, Yang Mulia, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," jelas dia.
Terakhir, kata Dosen Luar Biasa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, kubu Denny-Defriadi tidak jelas menguraikan dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Kalsel.
Menurut dia, tak ada satu pun dalil yang menunjukkan KPUD Kalsel menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Dalil-dalil pemohon tersebut tidak jelas. Karena persidangan ini sebenarnya memeriksa perselisihan hasil, bukan memeriksa soal money politic," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPUD Kalsel Edy Ariansyah mengatakan pelaksanaan sebelum PSU dilakukan sesuai dengan amar putusan MK.
KPUD Kalsel telah membentuk baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sebelum melakukan penetapan kembali.
"Langkah-langkah pembentukan PPK dari 7 kecamatan yang menjadi locus pemungutan suara ulang tidak terdapat satu pun ketua dan anggota PPK yang bertugas pada pemungutan suara pemungutan suara pada 9 Desember yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapin, KPU Kabupaten Banjar, dan KPU Kota Banjarmasin," jelas dia.
Selain itu, KPUD Kalsel juga membentuk baru KPPS di 827 TPS yang pelaksanaannya melalui koordinasi dan supervisi KPUD kabupaten/kota.
"Adapun dalam seluruh proses pembentukan KPPS, jajaran termohon telah melakukan dengan sebaiknya dan menyelenggarakan secara transparan, membuka tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi dari Bawaslu," jelas dia.
Lebih lanjut, Edy mengatakan selama proses pemungutan dan penghitungan suara dari 827 TPS, seluruh saksi masing-masing pasangan calon telah bertanda tangan dan menerima hasilnya.
Kemudian rekapitulasi dari tujuh kecamatan semua saksi paslon hadir menyaksikan proses hasil penghitungan suara. Hanya rekapitulasi di satu kabupaten saksi pasangan calon nomor urut dua tidak hadir.
"Selain dan selebihnya seluruh calon hadir dan menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi. Dan seluruh hasil penghitungan rekapitulasi telah disampaikan kepada sampaikan salinannya kepada masing-masing pasangan calon," jelas Edy. (rhs/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti