jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) malam ini menggenjot pembahasan peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Targetnya, tujuh dari 10 PKPU tuntas malam ini.
Menurut anggota KPK Hadar Nafis Gumay, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 maka pihaknya punya batas waktu hingga hari ini (30/4) untuk menyelesaikan pedoman pelaksanaan pilkada. itu belum menyelesaikan tujuh peraturan KPU dari sepuluh pedoman. Artinya, sebelum tengah malam nanti tujuh PKPU tentang pedoman pilkada harus sudah tuntas.
BACA JUGA: Politikus Golkar Ini Ganteng Sekali, Sayangnya Baru Kawin Lagi
"Malam ini harus selesai. Dalam tahapan ada memang tanggal 30 April masa berakhirnya kami menyelesaikan peraturan, masih nanti sampai jam 00," Hadar, petang tadi.
Meski hanya tersisa beberapa jam lagi, namun Hadar optimistis KPU dapat menyelesaikan pembahasan tujuh PKPU yang belum ditetapkan. "Penetapannya di pleno. Jadi artinya harus ditetapkan di pleno kami. Nah kalau ke Kementerian Hukum dan HAM enggak harus hari ini. Jadi enggak masalah," ujarnya.
BACA JUGA: Museum dan Perpustakaan Baru DPR Hanya Ajang Cari Proyek
Lantas mengapa hingga menjelang batas waktu ternyata KPU belum dapat menyelesaikan PKPU Pilkada? Hadar mengatakan hal itu karena banyaknya pekerjaan yang dihadapi menjelang pelaksanaan tahapan pilkada.
"Pekerjaan kami sangat banyak, tadi malam (Kamis dini hari,red) sampai jam setengah empat pagi. Semuanya sudah kami siapkan, tapi konsultasinya sedikit-sedikit. Misalnya undang-undang belum selesai, kita terpaksa harus menunggu," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Usulkan DPR Bangun Perpustakaan dan Museum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Kurang Dana, Mendagri Wajibkan Papua dan Majene Ikut Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi