jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengapresiasi kinerja 130 panitia pemilu luar negeri (PPLN) di 98 negara asing saat proses pemungutan suara Pemilu 2019. Sebab, proses pemungutan suara di luar negeri tidak menemui hambatan berarti.
"Bagus, dari 130 PPLN, sebagian besar bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik. Kami mengapresiasi kepada PPLN dan pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya secara tertib," ucap Viryan ditemui dikantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).
BACA JUGA: WNI Gagal Salurkan Suara, Muncul Petisi Pemilu Ulang di Sydney
Viryan mengakui, terdapat beberapa lokasi pemungutan suara di luar negeri yang menemui kendala. Contohnya kasus di Malaysia, Sydney, dan Osaka.
Di Malaysia, terjadi antrean panjang masyarakat yang hendak memilih. Sementara itu, terdapat masyarakat yang terganjal menyalurkan hak pilih di Sydney dan Osaka.
BACA JUGA: GP Ansor: Jangan Rampok Hak Demokrasi Warga
BACA JUGA: WNI Gagal Salurkan Suara, Muncul Petisi Pemilu Ulang di Sydney
"Memang ada di beberapa titik, dari 130 itu tak banyak. Jadi, yang masalah itu kami akan selesaikan. Misalnya, kasus di Malaysia, lalu di Sidney, kemudian di Osaka, itu kan salah paham, ya. Namun, sudah diberikan penjelasan oleh PPLN kami," ucap dia.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Saat Pemungutan Suara di TPS di Sidney
Viryan lantas menyinggung masih terdapat yang tidak tertib ketika hendak menyalurkan suara. Hal inilah yang mengakibatkan terjadi persoalan pemungutan suara di beberapa tempat.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Saat Pemungutan Suara di TPS di Sidney
"Masyarakat kan kadang juga tidak tertib. Misalnya, sudah disampaikan pengurusan A5 sebagai dokumen kalau mau pindah memilih, datang ke KPPS luar negeri, tidak bawa A5, marah-marah, (bilang,red) 'ini hak warga negara'. Putusan MK kan sudah jelas, pindah memilih dibatasi, kalau semua orang serta merta minta itu dan dilayani, itu bisa jadi ada masalah," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Dilarang Dokumentasikan Kegiatan di Bilik Suara
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan