jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi akan berupaya mencegah terjadinya fenomena calon tunggal pada Pilkada Kota Bekasi 2018.
“Bisa saja di pilkada 2018 muncul lagi fenomena calon tunggal. Harus ada upaya sungguh-sungguh dari KPU untuk mencegah calon tunggal,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi.
BACA JUGA: Pilkada Kota Bekasi 2018 Kekurangan Kandidat?
Dia tak menampik fenomena calon tunggal merupakan sebuah keniscayaan. Pembenaran calon tunggal ini merupakan hasil judicial review, ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak mengatur adanya mekanisme pasangan calon tunggal.
“Di mana hanya ada satu pasang calon yang mendaftar dan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat,” terang dia.
BACA JUGA: Pilkada Kota Bekasi, Paslon Jalur Independen Belum Muncul
Salah satu cara untuk meminimalisir munculnya calon tunggal, Undang-undang juga memberikan batasan jelas. Yakni, KPU bisa memperpanjang waktu atau masa pendaftaran.
“Kemudian pasangan calon harus diusung oleh gabungan dari partai politik bukan calon dari perseorangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan
Calon tunggal bisa memimpin jika berhasil mengalahkan kotak kosong. Namun, jika pasangan calon tunggal tak meraih suara 50 persen +1, maka pemerintahan di suatu daerah terpaksa dipimpin penjabat sementara.(sar/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya PDIP Partai yang Sudah Siap
Redaktur & Reporter : Yessy