KPU Kota Bogor Setor Rp350 Juta ke Airin

Selasa, 08 Oktober 2013 – 08:01 WIB

jpnn.com - BOGOR- KPU Kota Bogor menyetorkan uang Rp14,5 juta per bulannya untuk Airin Rahmi Diany, Walikota Tangerang Selatan. Ya, aliran dana itu diserahkan KPU untuk membayar sewa kantor.

Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman membenarkan, bila lembaganya mengontrak rumah milik Airin di Jalan Gunung Gede No 6, Kelurahan Malabar, Kecamatan Bogor Tengah itu sejak Januari 2012 lalu.

BACA JUGA: Calo Bertebaran di MK, Pernah Minta Rp 5 Miliar

Sesuai kontraknya, sewa rumah itu akan berakhir pada awal Januari 2014 dengan nilaikontrak Rp350 juta atau Rp175 juta per tahunnya. Jadi bila dirinci, setiap bulannya, KPU Kota Bogor menyetor Rp14,5 juta untuk sewa gedung.

“Benar rumah yang saat ini jadi kantor KPU Kota Bogor adalah milik keluarga Atut,” kata Agus kemarin. Seraya menambahkan dirinya menyewa rumah itu melalui suami walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

BACA JUGA: Akil Pernah Bertemu Chairunnisa di Kantornya

Dia berharap tidak ada imbas dari kasus Tubagus Wawan terhadap kinerja KPU Kota Bogor. Bahkan, dia berharap, agar masa sewa kantor KPUD Kota Bogor bisa diperpanjang sampai pemilihan legislatif (pileg) 2014, mendatang.  

“Kami saat itu menyewa dari beliau. Dari awal kami tidak ada urusan dengan pemilikan, karena kami hanya menyewa saja,” imbuh Agus.

BACA JUGA: Putusan MK Pilgub Sumut, Bali, Jabar, Juga Diungkit

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bogor, Siti Natawati menambahkan, bahwa pertimbangan memilih rumah tersebut sebagai kantor KPU karena luas. Sehingga semua anggota sekretariat dan komisioner KPU lelusa memiliki ruangan untuk bekerja.

Selain itu, lahan parkir rumah itu luas, ada gudang untuk penyimpanan logistik dan terakhir akses untuk kemana sangat mudah karena berada di tengah kota. “Ini merupakan lokasi keempat yang sebelumnya kantor KPU berpindah-pindah mulai dari jalan Siliwangi, Papandaian hingga Gununggede,” imbuh ibu satu anak ini.

Teti menegaskan bahwa pada awalnya KPU tak mengetahui bila rumah tersebut milik Airin. Nilai kontrak rumah tersebut juga standar untuk ukuran di wilayah Bogor Tengah. “Yang kita tahu rumah itu sudah lima tahun kosong tanpa penghuni,” terang Teti.

Sebagai komisioner KPU, Teti berharap kantor penyelenggara Pemilu ini tidak pindah lagi. Walaupun pemilik rumah tersebut sedang dilanda masalah di KPK atas dugaan penyuapan Hakim MK Akil Mochtar, namun proses penyewaan rumah itu sudah sesuai prosedur.  

Rumah tersebut memiliki 10 ruangan, lima ruangannya diisi oleh lima komisioner KPU. Ruangan lainnya, diperuntukan untuk, ruang staf, ruang represionis, ruang rapat dan ruang konprensi pers.

Di bagian tengah rumah terdapat aula yang dilengkapi tangga untuk menuju lantai dua, serta pendopo. Pekarangan rumah juga cukup luas, dilengkapi dengan kantin di bagian belakang dan kantor petugasn keamana dibagian depan.

Sekedar diketahui, KPU Kota Bogor sudah beberapa kali pindah kantor, karena belum memiliki gedung sendiri. Sebelum menempati kantor yang sekarang, KPU Kota Bogor awalnya menempati bangunan sewa di Jalan Siliwangi, Papandaian hingga Gununggede. (bac/d)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin Belum Besuk Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler