KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng

Selasa, 03 Desember 2024 – 20:50 WIB
Ketua KPU Kota Palu Idrus. (ANTARA/Rangga Musabar).

jpnn.com - PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024.

PSU akan dilaksanakan hanya di satu tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Palu.

BACA JUGA: Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU

"PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah," ujar Ketua KPU Kota Palu Idrus di Kota Palu, Selasa (3/12).

Pelaksanaan PSU tertuang dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor 824 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Desember 2024.

BACA JUGA: KIP Tetapkan Pasangan Mirwan-Baital Unggul di Pilkada Aceh Selatan

Dia mengatakan pelaksanaan PSU mengikuti pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Palu yang mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

BACA JUGA: Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya

"PSU akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024," ucapnya.

Idrus mengatakan PSU diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan.

Keputusan itu diambil setelah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang, untuk menjaga integritas proses pemilihan.

KPU Kota Palu memastikan bahwa persiapan logistik dan teknis pelaksanaan PSU berjalan lancar.

Idrus menegaskan bahwa KPU bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan untuk menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU.

PSU dijadwalkan berlangsung dalam satu hari penuh dengan penghitungan suara dilakukan langsung di TPS setelah pemungutan selesai.

KPU Kota Palu mengingatkan pemilih di TPS 04 Kelurahan Tipo untuk memanfaatkan hak pilihnya dan hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

Keputusan itu mencerminkan komitmen KPU Kota Palu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler