jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk tidak terlibat sebagai juru kampanye pada pemilu 2014. Larangan itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota legislatif yang menyebut kepala desa harus mundur dari jabatan ketika maju menjadi calon wakil rakyat.
“Yang namanya kepala desa itu kan harus mundur (jika ingin maju jadi calon anggota legislatif). Itu ada dalam peraturan kita. Karena itu kepala desa nggak boleh ikut kampanye. Perangkat desa juga (nggak boleh ikut),” katanya di Jakarta, Jumat (7/3).
BACA JUGA: Bawaslu Bantah Disebut Tidak Siap Terima Pengaduan
Menurut Ferry, larangan berlaku karena kepala desa masuk dalam struktur unsur pemerintahan yang harus bersikap netral sebagaimana pejabat negara lain. Hanya bedanya, pejabat negara mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur hingga bupati/wali kota, masih dimungkinkan menjadi juru kampanye asal mengajukan izin cuti.
Dalam pelaksanaan kampanye pemilu legislatif yang akan berlangsung 16 Maret sampai 5 April mendatang, Ferry juga mengingatkan ketua rukun warga (RW) maupun ketua rukun tetangga (RT) untuk tidak terlibat dalam pengerahan massa pada kampanye. “Kalau ada Ketua RT menggerakkan masyarakat mendukung seorang caleg, atau mengerahkan massa, atau juga mengumpulkan tanda tangan, itu nggak boleh. Itu ada sanksinya. Tentu akan diperingatkan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Sebagian Besar Kabupaten/Kota di Kaltim Tak Punya Komisioner KPU
BACA JUGA: Perintahkan Pemilihan Ulang Ketua KPU Kaltim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Kada soal Gerakan Pencari Uang Tunai di Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi