jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meyakini surat dukungan dari partai politik yang diajukan pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid sebagai syarat mendaftar menjadi pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya tidak akan membawa masalah. Pasalnya, meski pernyataan dukungan dari parpol itu belum berbentuk surat asli, namun masih bisa dibenarkan untuk sementara waktu.
Husni mengatakan, KPU Surabaya masih bisa menunggu surat asli dari DPP partai politik yang berdomisili di Jakarta. “Jadi apabila surat (pernyataan dukungan parpol,red) yang asli belum sampai, maka bisa berupa faks atau email,” ujar Husni kepada JPNN, Selasa (11/8) malam.
BACA JUGA: DPR Tunggu Keajaiban Pada Hari Terakhir Pendaftaran
Menurut Husni, pihaknya sudah menerima informasi bahwa surat dukungan yang diajukan Rasiyo-Dhimam masih berbentuk hasil pemindaian. Ia menegaskan surat dukungan yang dilampirkan itu bukan dalam bentuk fotokopian sebagaimana informasi yang berkembang.
Karenanya Husni menegaskan, proses pendaftaran tetap dapat dilanjutkan. “Kami dapat informasi itu tadi dalam bentuk email. Kan dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red) email itu masuk (diakui, red),” ujarnya.
BACA JUGA: 852 Pasangan Bakal Calon Daftar Ikut Pilkada Serentak
Mantan Komisioner Sumatera Barat ini menegaskan, KPU sejak awal sudah memberlakukan aturan untuk mengakomodir surat dalam bentuk email maupun faks untuk sementara waktu. Langkah ini untuk mengantisipasi kecenderungan adanya partai politik yang baru mengeluarkan rekomendasi di saat-saat batas akhir pendaftaran.
Sementara jarak antara Jakarta tempat kantor pusat partai dengan daerah tidak mungkin bisa ditempuh dalam waktu singkat. “Sejak awal itu sudah diberlakukan, kadang-kadang DPP di last minute baru mengeluarkan rekomendasi,” ujar Husni.(gir/jpnn)
BACA JUGA: PKS Anggap Calon Tunggal di Pilkada Juga Bisa Punya Legitimasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... RESMI: Pilkada Surabaya Selamat, Empat Daerah Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi