jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PKS, Taufik Ridho, menilai pilkada dengan calon tunggal sebenarnya tetap bisa dianggap punya legitimasi hukum. Syaratnya, pelaksanannya disepakati semua pihak terutama partai politik.
"Kalau partai sepakat kenapa tidak di-ijtima-kan (disepakati, red) saja?. Pemilihan itu kan jadi sumber legitimasi hukum. Nah sekarang sumber legitimasi itu apa? Apakah perlu dilaksanakan pilkada tapi dengan kotak kosong misalnya. Itu kan menguji calon juga," kata Taufik di kantor DPP PKS, Selasa (11/8).
BACA JUGA: RESMI: Pilkada Surabaya Selamat, Empat Daerah Ditunda
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah, DPR dan KPU mencarikan solusi bagi calon tunggal di pilkada. Tujuannya agar kisruh pilkada dengan calon tunggal pada tahun ini tidak terulang pada 2017.
"Orang ke depan sudah tidak tertarik dengan fenomena pilkada yang calonnya terlalu kuat. Di Surabaya ada Risma. Itu kan percuma mau melawan, variable tertunda dalam pilkada itu kan banyak ya, popularitas terlalu tinggi nah ini kan fenomena baru," jelasnya.
BACA JUGA: Mundurnya Pasangan Balon Kada Denpasar Kasus Unik
PKS pun tidak sependapat bila kekurangan stok di partai dijadikan alasan. Sebab, masalah yang dihadapi parpol juga banyak.
Meski punya banyak kader bagus, tapi bisa saja parpol tak bisa mengusung calon karena tidak memenuhi syarat kepemilikan kursi di DPRD/ “Saya pikir bukan karena partai kurang kader ya, karena variable pilkada itu bukan hanya kader," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Sohibul Enggan Mundur, Sebelum Diperintah Majelis Syuro
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah
Redaktur : Tim Redaksi