jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan penyelenggaraan pemilu untuk warga negara Indonesia di luar negeri akan dipercepat dibanding jadwal yang dilaksanakan di dalam negeri pada 9 April 2014. KPU menyediakan waktu dari 30 Maret hingga 6 April untuk para WNI memilih waktu menjalankan hak mereka dalam pemungutan suara.
"Nanti pas rekapitulasi suara baru serentak dilakukan. Kalau pemungutan, mereka memilih sendiri waktunya yang disiapin," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik di Jakarta, Selasa, (11/2).
BACA JUGA: Kemenhut Belum Laporkan Data Bansos
Husni mengungkapkan untuk Hongkong akan dilaksanakan pada 30 Maret nanti. Ini dilakukan menyesuaikan dengan perkiraan cuaca di wilayah itu.
"Karena di negara itu (Hongkong) diprediksi awal bulan Maret sudah mulai ada badai typhoon dan mereka khawatir apabila badai itu datang, maka pemerintah setempat akan melarang warga untuk keluar rumah," sambung Husni.
BACA JUGA: Surat Suara Tunanetra Terbatas, KPU Ogah Disebut Diskriminatif
Saat ini, kata Husni, pencetakan surat suara untuk distribusi ke luar negeri sedang dilaksanakan. Husni memastikan pada 12 Februari proses tersebut akan dituntaskan. Semua logistik pemilu WNI di luar negeri akan didistribusikan ke 130 perwakilan di luar negeri.
Menurut Husni, pihak Kepolisian RI akan membantu pengawasan pemungutan suara terutama di negara dengan jumlah WNI terbanyak. "Polri menugaskan beberapa personilnya di beberapa perwakilan termasuk Malaysia. Jadi Polri konsentrasi untuk pengamanan di negara yang jumlah pemilih besar seperti Malaysia," tandas Husni. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pengeluaran Dana Kampanye Harus Dibatasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan KPU Cetak Surat Suara untuk Tunanetra
Redaktur : Tim Redaksi