jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melakukan diskriminasi jika sampai tidak mencetak surat suara untuk penyandang tunanetra.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif, jelas disebutkan bahwa pemilih dengan keterbatasan, harus memeroleh hak seluas-luasnya. Termasuk fasilitasi mengenal calon lewat surat suara dengan huruf braille.
BACA JUGA: Parpol Berdana Besar Berpotensi Menang
“Saya kira menjadi catatan bahwa ada semacam diskriminasi kalau hanya surat suara calon DPD RI yang disediakan (huruf braille). Sementara surat suara untuk calon DPR RI dan DPRD tidak. Padalah, antara DPD RI, DPR RI dan DPRD, TPS (tempat pemungutan suara)-nya sama," ujar anggota Komisi II DPR Abdul Hakam Naja dalam diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/2.
Menurut Hakam, KPU seharusnya sudah melakukan pendaatan jauh-jauh hari, berapa banyak surat suara untuk pemilih dengan keterbatasan yang perlu dicetak. Namun sayangnya sampai saat ini hal tersebut tidak dilakukan, padahal pengadaan logistik sudah berjalan.
BACA JUGA: PKB Pesimis Poros Tengah Bisa Dibentuk Lagi
“Jadi kalau begini, berarti telah terjadi diskriminasi. Karena (KPU) lebih mengutamakan (surat suara berhuruf braille) untuk calon DPD RI. Sementara untuk DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota tidak dihiraukan,” katanya.
Menghadapi kondisi ini, KPU menurut Hakam, masih dapat melakukan pembenahan. Karena waktu pelaksanaan pemilu 9 April 2014, masih dua bulan lagi. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Ceroboh, Sekretaris KPU dan Bawaslu Bisa Disanksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tolak Kada Dipilih DPRD
Redaktur : Tim Redaksi