jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Rabu (25/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Persidangan digelar di dua tempat secara bersamaan melalui video confrence.
Majelis sidang serta pengadu yang terdiri; Soleh, Siti Sucilawati Sultan dan Mohamad Misbah hadir di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sementara kelima komisioner KPU Lombok Barat yang menjadi teradu hadir di Mapolda Nusa Tenggara Barat, Mataram.
BACA JUGA: Tiga Saksi Pastikan Djelantik Mokodompit Belum Mengundurkan Diri
Dalam kesempatan itu, teradu menyampaikan pembelaan terkait pencoretan seluruh calon legislatif Partai Demokrat dapil Lombok Barat III. Menurut mereka, keputusan tersebut sudah berdasarkan keputusan Bawaslu.
“Bawaslu NTB melalui keputusan sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, bahwa terhadap bakal calon perempuan atas nama Sukati SPd dinyatakan tidak memenuhi syarat merupakan suatu tindakan yang benar karena tidak menyerahkan persyaratan bakal calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf huruf g dan huruf o,” jelas salah orang teradu.
BACA JUGA: Pengadu Tuding KPU Jayawijaya Tidak Pernah Lakukan Verifikasi
Ketidaklengkapan yang dimaksud adalah tidak adanya lampiran fotocopy ijazah SLTA, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan berkas surat keterangan bebas narkoba. Selain itu, Sukati juga tidak menyerahkan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dan foto copy KTP.
Dicoretnya Sukati, lanjutnya, menyebabkan jumlah keterwakilan perempuan di Dapil 3 Lombok Barat menjadi 25 persen dari 30 persen syarat minimal keterwakilan perempuan.
BACA JUGA: MK Belum Respon Curhat Bawaslu Soal DKPP
“Berdasarkan pasal 27 ayat 2 huruf b PKPU No.7 Tahun 2013 maka rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 29 Mei 2013 KPU Lobar memutuskan Partai Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Dapil III,” pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Luwu Ngotot Keputusannya Tepat
Redaktur : Tim Redaksi