Tiga Saksi Pastikan Djelantik Mokodompit Belum Mengundurkan Diri

Selasa, 24 September 2013 – 20:24 WIB
Saut Hamonangan Sirait. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (24/9). Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan para Saksi.

Pengadu, Rivaldi, menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan ini. Ketiga Saksi adalah Irianto Mokoginta (sekretaris DPRD Kota Kotamobagu), Marsel Senduk (Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara), serta Nondy Tendean (Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara).

BACA JUGA: Pengadu Tuding KPU Jayawijaya Tidak Pernah Lakukan Verifikasi

Ketiga orang itu bersaksi mengenai sidang paripurna pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu di DPRD beberapa waktu lalu. Ketiganya mengatakan bahwa dalam rapat itu tidak ada pembahasan mengenai pengunduruan diri Djelantik Mokodompit sebagai walikota.

Saksi Irianto Mokoginta mengatakan, saat sidang berlangsung Djelantik memang sempat melakukan interupsi untuk membacakan surat pengunduran diri. Atas interupsi tersebut, ketua dewan menanyakan apakah perlu dibahas atas apa yang disampaikan Djelantik.

BACA JUGA: MK Belum Respon Curhat Bawaslu Soal DKPP

“Namun sampai pleno berakhir, rapat yang membahas pengunduran diri tersebut tidak dilakukan. Kemudian soal surat pengunduran yang ditandatangani ketua DPRD Kotamobagu, saya sempat melihat di Manado pada 31 Juli 2013,” terang Irianto.

Sementara itu, saksi Nondy Tendean memastikan Djelantik belum mengundurkan diri. Menurut dia, pengunduran kepala daerah harus melalui rapat paripurna di DPRD.

BACA JUGA: KPU Luwu Ngotot Keputusannya Tepat

“Itu kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Pasal 123 ayat 3. Setelah ada keterangan ketua DPRD kemudian disampaikan kepada gubernur, dan dilanjutkan ke Mendagri,” beber Nondy.

Mendengar keterangan para Saksi, para teradu tidak memberikan jawaban atau bantahan. Mereka menganggap keterangan yang diberikan pada sidang sebelumnya sudah cukup.

Dengan penolakan teradu memberikan tanggapan, majelis DKPP menganggap proses persidangan tidak perlu dilanjutkan lagi. Selanjutnya, DKPP akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang sudah diajukan.

“Kalau teradu menganggap sudah cukup ya tidak usah dipaksa menjawab. Saya kira sidang ini memang sudah cukup. Silakan membuat kesimpulan tertulis. Setelah sidang dianggap selesai, DKPP akan mengadakan pleno, tapi soal pembacaan putusan nanti akan dijadwal,” ujar pimpinan sidang Saut Hamonangan Sirait.

Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah diloloskannya Djelantik Mokodompit sebagai caleg DPRD Kotamobagu. Pengadu menilai keputusan ini cacat hukum, karena saat penetapan DCT Djelantik belum mengundurkan diri dari jabatan walikota.

“Djelantik Mokodompit adalah mantan Walikota yang kalah dalam Pemilukada lalu, karena kalah, dia nyaleg dari Golkar. Namun, dia belum mengundurkan diri dan tidak dapat menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai Walikota,” ungkap Rivaldi saat sidang perdana, Selasa (17/9) lalu.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Luwu Bantah Usir Anggota Panwaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler