jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan pihaknya belum bisa merespon curhatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, saat ini MK tengah menangani kasus Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah yang menggugat DKPP setelah ia dipecat.
Ramdansyah menggugat UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di UU tersebut terdapat pasal yang mengatur kewenangan DKPP.
BACA JUGA: KPU Luwu Ngotot Keputusannya Tepat
"Soal teknis sidang yang sedang ditangani tidak kita sampaikan. Saat ini soal DKPP kan sedang kita uji juga, jadi tidak bisa kita beri komentar," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (24/9).
Sebelumnya dalam pertemuan dengan antara MK dan Bawaslu, Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan keluhan bahwa pihaknya merasa ditinggalkan oleh masyarakat yang memilih mengadukan masalah pemilu di DKPP. Bawaslu merasa perlu ada pembagiann tugas yang jelas dengan DKPP.
Akil dalam menjawab ini hanya meminta Bawaslu untuk bersabar.
BACA JUGA: KPU Luwu Bantah Usir Anggota Panwaslu
"Ini tunggu kita selesaikan dulu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Setelah keputusan baru kita tahu posisinya," tandas Akil. (flo/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Periksa Saksi dan Bukti Kasus KPU Kotamobagu
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang Kedua Kasus KPU Jaya Wijaya
Redaktur : Tim Redaksi