KPU Masih 'Gantung' Kasus Sultra

Selasa, 21 Juli 2009 – 19:05 WIB
JAKARTA -   Komisi Pemilihan Umum (KPU)  segera melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengklarifikasi terkait putusan Pemilu legislatif di Tulang Bawang, Lampung dan Sulawesi Tenggara (Sultra)Sedianya kedua lembaga ini akan bertemu khusus untuk membahas masalah putusan MK untuk ketiga daerah tersebut

BACA JUGA: Tragedi Bom Jangan Dipolitisasi

Namun, pertemuan itu batal digelar, karena MK harus menggelar persidangan


Seperti diketahui, untuk ketiga daerah itu, MK mengeluarkan nomer keputusan yang sama namun amar putusannya berbeda

BACA JUGA: Partai Gurem Ributkan Jatah Menteri

Sedangkan untuk perkara di Sultra, MK menyidangkan perkara yang tidak pernah diregistrasikan.  ''Karena batal bertemu, KPU memutuskan untuk segera menyurati MK,'' kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7)
Selain menjadwalkan pertemuan dengan MK, hari ini KPU juga menggelar pertemuan dengan ketua KPUD dari seluruh provinsi se Indonesia.

Akibat batalnya pertemuan KPU dengan MK, ketiga kasus di atas masih terkatung-terkatung

BACA JUGA: Bahas Pilpres, Golkar Hadirkan Tim Jenderal

Khusus untuk kasus sengketa pemilu di Sultra, Andi mempertanyakan sikap MK yang menerima perbaikan berkas melebihi deadline yang sudah ditentukan''Seharusnya, perbaikan berkas perkara hanya diberikan waktu 1 x 24 jamTetapi mengapa MK masih tetap menerima perbaikan itu, setelah 11 hari,'' Andi menegaskanSelebihnya, Andi menilai, putusan MK terhadap ketiga kasus sengketa pemilihan legislatif itu masih menyisakan banyak persoalan karena tidak konkret(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Soeharto Bakal Geser Ical-Paloh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler