BACA JUGA: Tragedi Bom Jangan Dipolitisasi
Namun, pertemuan itu batal digelar, karena MK harus menggelar persidanganSeperti diketahui, untuk ketiga daerah itu, MK mengeluarkan nomer keputusan yang sama namun amar putusannya berbeda
BACA JUGA: Partai Gurem Ributkan Jatah Menteri
Sedangkan untuk perkara di Sultra, MK menyidangkan perkara yang tidak pernah diregistrasikan. ''Karena batal bertemu, KPU memutuskan untuk segera menyurati MK,'' kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7)Akibat batalnya pertemuan KPU dengan MK, ketiga kasus di atas masih terkatung-terkatung
BACA JUGA: Bahas Pilpres, Golkar Hadirkan Tim Jenderal
Khusus untuk kasus sengketa pemilu di Sultra, Andi mempertanyakan sikap MK yang menerima perbaikan berkas melebihi deadline yang sudah ditentukan''Seharusnya, perbaikan berkas perkara hanya diberikan waktu 1 x 24 jamTetapi mengapa MK masih tetap menerima perbaikan itu, setelah 11 hari,'' Andi menegaskanSelebihnya, Andi menilai, putusan MK terhadap ketiga kasus sengketa pemilihan legislatif itu masih menyisakan banyak persoalan karena tidak konkret(sid/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Soeharto Bakal Geser Ical-Paloh
Redaktur : Tim Redaksi