jpnn.com, SAMARINDA - Pemilu Serentak 17 April 2019 tinggal menghitung hari. Penyelenggara pemilu di Kaltim pun semakin sibuk. Salah satunya, penetapan total daftar pemilih faktual. Pemilih Kaltim yang ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 2.480.741 orang.
Meski DPT sudah final, jumlah itu masih akan bertambah.Dikarenakan KPU Kaltim masih menghitung jumlah pemilih yang akan masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilihan pindahan (DPPh).
BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Surat Suara untuk DPTb
“Untuk angka final belum karena pada 10-11 Maret baru ditetapkan di kabupaten/kota. Jumlah total Kaltim baru akan dibahas pada 13-14 Maret nanti,” ucap Iffa Rosita, Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
BACA JUGA: Ayah Angkat Jokowi: Kalau Gak Mau Pilih Tak Masalah, Asal Jangan Fitnah Dia
BACA JUGA: Surat Suara untuk DPTb Masih Tunggu Perppu
Kini, mereka tengah menginventarisasi aral dalam penentuan DPTb dan DPPh itu.Salah satunya, jumlah pemilih di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Kaltim. Jumlah pemilih di dua hotel prodeo itu terbilang fluktuatif. Belum lagi adanya pemindahan tahanan yang perkaranya sudah inkrah.
Selain itu, ada beberapa perusahaan yang pekerjanya sering berpindah tempat. “Kondisi ini belum bisa disikapi konkret. Kami masih menunggu aturan KPU RI untuk hal ini,” sebutnya.
Meski, aturan telah lugas untuk kebutuhan surat suara akan dilebihkan dua persen dari kebutuhan daerah. Seringkali, surat suara itu tak mencukupi. Karena itu, pihaknya perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU RI selepas DPTb terkoreksi berapa jumlahnya.
Untuk DPPh, pemilih yang mencoblos sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT.Namun menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda. Biasanya mereka yang di rumah sakit dan orang-orang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya. Sehingga tidak memungkinkan memilih di lokasi TPS di mana mereka tinggal.
BACA JUGA: Daripada Sibuk Ejek Kartu Prakerja, Kubu Prabowo Sebaiknya Lakukan Ini
Pemilih kategori ini harus mengurus surat pindah memilih atau form A5 di kelurahan sambil menyebutkan TPS tujuan. Nanti petugas KPU di kelurahan atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan memberikan form A5 untuk diserahkan ke TPS tujuan.
Masalahnya kini berkutat pada pemilih yang belum memiliki KTP-el. “Kondisi ini masih dikoordinasikan KPU kabupaten/kota dengan dinas kependudukan dan catatan sipil. Nanti sesudah dibahas di tingkat Kaltim baru bisa rinci,” singkatnya. (*/ryu/riz/k18)
Redaktur & Reporter : Soetomo