Berita Terbaru seputar Surat Suara untuk DPTb

Senin, 04 Maret 2019 – 00:45 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah ketersediaan surat suara bagi pemilih pindah lokasi nyoblos yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) menunjukkan semakin banyak hal yang terlewatkan oleh UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU pun mengkritik UU tersebut yang ternyata dalam penerapannya saat ini justru beberapa kali merepotkan.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, setiap kali dirinya berbicara dengan para anggota DPR, acap kali muncul pernyataan bahwa UU tersebut adalah regulasi yang sempurna.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Usul Kotak Suara Ditaruh di Markas Koramil

Kala itu, Arief berpikir positif dan yakin bahwa UU tersebut memang baik. ’’Ini sudah masuk tahun kedua, makin kelihatan semakin banyak pasal yang implementasinya susah,’’ keluhnya dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) pekan lalu.

Menurut dia, ada pasal yang implementasinya rumit. Bahkan, ada yang bertentangan antarpasal. Salah satu kerumitan itu terkait dengan DPTb.

BACA JUGA: Surat Suara untuk DPTb Masih Tunggu Perppu

BACA JUGA: Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret

Sebagaimana diketahui, selain usulan perppu, saat ini KPU didorong melakukan uji materi terhadap pasal yang mengatur surat suara DPTb yang kurang. Arief mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menimbang-nimbang dua usulan tersebut.

BACA JUGA: Jangan Tambah Surat Suara untuk Pemilih Pindahan, Bisa Berbahaya

’’KPU mau judicial review atau tidak, pasti komentar orang akan banyak,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut. Sedangkan opsi revisi PKPU juga dikhawatirkan memicu polemik berkepanjangan.

Sementara itu, proses uji materi UU Pemilu berkaitan dengan surat suara DPTb akhirnya dimulai. Dua mahasiswa Bogor, Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satunya, menggugat tidak adanya jaminan surat suara bagi pemilih pindahan yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

Roni yang berasal dari Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, memegang form A5 sebagai bukti dia tercatat dalam DPTb di Kabupaten Bogor.

’’Saya khawatir kehilangan hak pilih karena tidak kebagian surat suara,’’ tutur Roni. Sebab, yang boleh dicetak hanya surat suara sesuai jumlah DPT. Tidak ada slot cetak surat suara untuk DPTb.

Dia menuturkan, setiap TPS memang mendapat alokasi surat suara cadangan sebanyak 2 persen. Hanya, alokasi itu justru membuat pemilih DPTb tidak dijamin bisa mendapatkan surat suara. ’’Karena tidak teralokasikannya pengadaan surat suara bagi kelompok pemilih DPTb,’’ lanjutnya.

Permohonan tersebut dibenarkan jubir MK Fajar Laksono. ’’Sudah (masuk). Diterima di kepaniteraan MK,’’ ujarnya. Untuk selanjutnya, berkas permohonan itu diverifikasi. Bila sudah lengkap, akan deregister dan diajukan untuk sidang pendahuluan.

Menanggapi gugatan tersebut, Arief menyatakan, bila memang substansinya sama dengan pikiran KPU, KPU tidak perlu ikut mengajukan uji materi. ’’Untuk memperkuat soal legal standing (kedudukan hukum), bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya,’’ tambah alumnus SMAN 9 Surabaya itu.

Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengapresiasi langkah JR yang dilakukan dua mahasiswa IPB. ’’Kami hormati hak mereka mengajukan judicial review ke MK,’’ terangnya kepada Jawa Pos.

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan kasus tersebut. Apakah pasal yang digugat itu layak atau tidak. Semua terserah MK. Tentu, dia berharap MK segera mengambil keputusan.

BACA JUGA: Jangan Tambah Surat Suara untuk Pemilih Pindahan, Bisa Berbahaya

Sebab, pasal yang diuji berkaitan dengan pemilu yang digelar pada 17 April mendatang. Mahkamah tidak mempunyai banyak waktu untuk menyidangkan perkara tersebut.

Selain bersedia menjadi pihak terkait, kata Ace, KPU harus mengambil langkah cepat. Salah satunya segera mengadakan rapat dengan komisi II. Dalam menyelesaikan masalah surat suara pemilih tambahan, dibutuhkan keputusan politik. ’’Yang dihasilkan komisi II dengan KPU. Harus segera dibahas,’’ ucapnya.

Jadi, tidak hanya menunggu JR yang dilakukan mahasiswa. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan KPU dan komisi II. Apakah penyelesaian kekurangan surat suara pindah pemilih dilakukan melalui peraturan KPU, perppu, atau redistribusi surat suara, hal itu bergantung keputusan politik dua lembaga tersebut.

Yang penting, kata dia, TKN meminta seluruh warga Indonesia mendapat pelayanan dengan baik dalam menyalurkan hak suara mereka pada 17 April mendatang. Jangan sampai ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih mereka karena surat suara yang kurang. ’’Memilih adalah hak konstitusional warga,’’ papar politikus Partai Golkar tersebut.

Di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, ada sejumlah data pemilih yang belum tergarap maksimal oleh KPU. Bamsoet mendengar kabar bahwa KPU sulit melakukan pendataan pemilih di lapas dan rutan karena tidak semua penghuni lapas dan rutan memiliki e-KTP.

Hal itu disebabkan proses perekaman di lapas dan rutan yang tidak merata. Yaitu, baru 93 dari 510 lapas dan rutan yang merekam seluruh data warga binaannya.

’’Kami mendorong Kemendagri berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk segera melakukan proses perekaman dan mempercepat proses pencetakan e-KTP,’’ kata Bamsoet. (byu/lum/bay/c17/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Surat Suara Cadangan Cukup untuk Pemilih Pindahan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler