JAKARTA – KPU Pusat belum punya sikap yang tegas terkait perintah PTUN Medan yang meminta agar KPU Medan menunda tahapan pilkada Kota MedanKPU Pusat tidak mengeluarkan perintah yang tegas, apakah KPU Medan harus mentaati perintah PTUN atau mengabaikannya
BACA JUGA: DPT Pilkada Kepri 1.217.361 Orang
Anggota KPU Pusat Andi Nurpati hanya menyarankan agar KPU Medan segera menggelar pleno guna menyikapi perintah PTUN itu, agar sikap yang dikeluarkan KPU Medan resmi, bukan sikap orang per orang anggota KPU Medan.Yang jelas, kata Andi, perintah PTUN itu belum punya kekuatan hukum tetap, alias belum incrach
Ditanya mana yang lebih baik, mentaati PTUN ataukah tahapan pilkada jalan terus, Andi memberikan penjelasan panjang lebar dengan sejumlah argumen
BACA JUGA: MK Kabulkan Pilkada via E-Voting
Jika tahapan ditunda untuk menunggu putusan pengadilan mengenai sah tidaknya persyaratan pencalonan Rudolf Pardede, pasti menunggu waktu yang lamaDi sisia lain,lanjut Andi, di UU No
BACA JUGA: PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
32 Tahun 2004 sudah diatur bahwa tahapan pilkada bisa ditunda apabila ada gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnyaUntuk memperjelas pengertian ‘gangguan lainnya’ itu, KPU Pusat sudah memutuskan bahwa yang masuk kategori ‘gangguan lainnya’ apabila anggaran pilkada belum turun“Jadi, tidak ada kategori lain selain yang sudah diputuskan itu,” terang Andi.Saat ditanya apakah artinya KPU Medan tidak perlu menunda tahapan pilkada, Andi tidak menjawab tegas“Ini memang rumit, makanya perlu digelar pleno karena kewenangan ada di KPU Medan ,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang, menjelaskan, pada dasarnya proses pilkada, sesuai peraturan perundang-undangan, hanya bisa ditunda bila pasangan bakal calon yang maju hanya satu pasang, ada kerusuhan atau gangguan keamanan, serta ada bencana alam.
Ditanya bagaimana dengan kasus Medan itu, Saut menjelaskan, pemerintah tidak mau masuk ke ranah ituYang jelas, katanya, KPU Medan harus menjalankan tugas dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan“Jika ada persoalan hukum, kita serahkan kepada lembaga yang berwenang (KPU dan pengadilan, red),” ujarnya
Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (30/3) memerintahkan KPU Medan, untuk menunda proses tahapan Pilkada Medan. Keputusan ini diambil hakim dengan pertimbangan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan terhadap gugatan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Rudolf M Pardede-Afifuddin.
Namun Agusyah Damanik SH, salah satu tim penasehat hukum dari KPU Medan mengatakan, tim penasehat hukum KPU Medan akan menguji penetapan hakim PTUN tersebutDalam waktu dua hari pihaknya akan memberikan jawaban atas putusan hakim“Putusan ini kita anggap telah melanggar Undang-undangDalam undang-undang yang bisa membatalkan atau menunda Pilkada adalah karena adanya bencana atau kejadian besar lainnya seperti keribuatan besar,” tukasnya.
Sebelumnya pasangan Drs Rudolf Pardede- Drs Afifuddin Lubis menggugat KPU Medan ke PTUN MedanDalam gugatannya, pasangan Rudolf-Afifuddin melalui 11 orang kuasa hukumnya, meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU Medan menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode tahun 2010 – 2015Hal ini terkait keputusan pleno KPU Medan yang tidak menetapkan pasangan tersebut sebagai pasangan calon yang berhak maju di pilkada, lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratanKPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah Rudolf tidak sah(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jupe Serius Maju di Pilkada Pacitan
Redaktur : Soetomo Samsu