PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda

Dicurigai Ada 'Permainan'

Rabu, 31 Maret 2010 – 07:54 WIB

MEDAN--Hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (30/3) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, untuk menunda proses tahapan Pilkada Medan.  Keputusan ini diambil hakim dengan pertimbangan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan terhadap gugatan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Rudolf M Pardede-Afifuddin.

Perintah pembatalan itu disampaikan oleh majelis hakim tunggal PTUN Medan, Simon P Sinaga, Selasa (30/3) dalam persidangan gugatan perdana pasangan Rudolf-Afifuddin, yang menggugat KPU Medan yang membatalkan pasangan ini maju menjadi calon Walikota dan calon Wakil Walikota Medan.

Lebih jauh dirinya mengatakan, sebelum putusan atas gugatan pasangan calon perseorang ini selesai, maka KPU Medan diminta untuk tidak melanjutkan sejumlah tahapan pilkada, karena bisa menggangu proses hukum selanjutnya.

Tim Pengacara pasangan Drs Rudolf Pardede-Drs Afifuddin MSi, Rizal Sihombing SH mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena pasangan Rudolf- Afifuddin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai tergugat, cacat hukumSehingga sebelum putusan PTUN berkekuatan hukum tetap, maka KPU Medan selaku tergugat menetapkan penggugat Rudolf Pardede dan Afifuddin Lubis sebagai pasangan calon dari perseorangan, untuk calon Walikota dan calon Walikota Medan pada pilkada Medan 2010.

Sehingga menurutnya, tindakan KPU Medan selaku Tergugat yang tidak mengikut sertakan pasangan Rudolf-Afifuddin selaku penggugat telah melanggar dan mengesampingkan Asas-asas  Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yaitu Azas Kepastian Hukum, Azas Keterbukaan, serta Azas Profesionalitas.

Namun Agusyah Damanik SH salah satu tim penasehat hukum dari KPU Medan mengatakan, tim penasehat hukum KPU Medan akan menguji penetapan hakim PTUN tersebut

BACA JUGA: Jupe Serius Maju di Pilkada Pacitan

Dalam waktu dua hari pihaknya akan memberikan jawaban atas putusan hakim.

“Putusan ini kita anggap telah melanggar Undang-undang
Dalam undang-undang yang bisa membatalkan atau menunda Pilkada adalah karena adanya bencana atau kejadian besar lainnya seperti keribuatan besar,” tukasnya

BACA JUGA: Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan



Sebelumnya pasangan Bakal Calon Walikota Medan Drs Rudolf Pardede- Drs Afifuddin Lubis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan ke PTUN Medan
Dalam  gugatannya, pasangan Rudolf-Afifuddin melalui 11 orang kuasa hukumnya, meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU Medan menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode tahun 2010 – 2015.

Secara terpisah, Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw mengatakan, perbedaan sikap antara KPU Pusat dengan KPUD Medan menyangkut nasib pencalonan Rudolf Pardede-Affifuddin, mengindikasikan adanya 'permainan'

BACA JUGA: Calon Independen Ikuti Workshop Politik

Jeirry Sumampouw mengatakan, 'permainan' bisa saja terjadi di tubuh KPUD Medan, bisa juga di KPU PusatIndikasi ini cukup kuat, dilihat dari tidak adanya koordinasi di antara mereka dalam pengambilan keputusan masalah ini.

"Bisa jadi permainannya di KPU Pusat sehingga menggolkan pencalonan RudolfTapi, bisa jadi di KPUD Medan sehingga pencalonan Rudolf dijegal," ujar Jeirry Sumampow kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Jika KPU Pusat yakin dengan keputusannya, lanjut Jeirry, mestinya berani mengambil langkah lanjutan yakni melakukan klarifikasi terhadap keptusan KPUD MedanDia menilai, KPU Pusat tidak berani mengambil sikap tegas"Ketika KPU Pusat berbeda dengan KPUD, asumsinya ada yang salah dengan keputusan KPUD Medan ituTapi kok didiamkan saja? Ini aneh menurut saya," ujar Jeirry.

Dia memprediksi, persoalan ini akan menjadi masalah serius jika tidak cepat diselesaikanPotensi konflik di pilkada Kota Medan menjadi sangat tinggi karena persoalan iniYang lebih berbahaya lagi, jika masyarakat pemilih di Kota Medan kehilangan kepercayaan terhadap independensi KPUD"Jika KPUD sudah tidak dipercaya masyarakat, maka segala keputusannya akan diragukan.  Ini yang berbahaya," ujar Jeirry.

Agar persoalan tidak berlarut-larut, maka KPUD Medan harus menunda dulu tahapan pilkada dan mencabut penetapan para calon yang sudah dinyatakan berhak maju di pilkadaPenundaan ini untuk memberikan waktu agar masalah persyaratan Rudolf klir duluLangkah solusi pertama, KPU Pusat membentuk tim klarifikasi untuk mengkaji kembali keputusan KPUD Medan.

Jika ternyata KPU Pusat juga ragu dan tak berani membuat tim klarifikasi, maka Panwas pilkada Kota Medan harus cepat bertindak, yakni melaporkan KPUD Medan ke Badan kehormatan KPU, dengan dugaan pelanggaran kode etik"Logikanya sederhana, dulu Rudolf mencalonkan diri sebagai anggota DPD, kan KPU juga yang meloloskan persyaratannyaNah, kenapa persyaratan yang sama dicoret untuk pilkada iniIni sangat aneh," ujar Jeirry.

Sebelumnya, anggota KPU Pusat Andi Nurpati mengatakan, jika keputusan KPUD Medan dianggap ada masalah, maka KPUD Provinsi bisa melakukan supervisi"Ya secara hirarkis, KPU Provinsi Sumut yang mestinya mengambil langkah jika keputusan KPU Medan itu dianggap ada persoalan," ujar Andi, beberapa waktu lalu.

Sementara, terkait dengan hasil pleno KPU Pusat yang belum juga dikirim ke KPUD Medan, hingga kemarin koran ini belum berhasil meminta keterangan dari Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz AnsharyKemarin, dia tidak ada di kantornyaAnggota KPU Pusat yang ada di kantor kemarin hanya Endang SulastriDia pun tak mau berkomentar mengenai kasus pilkada iniAlasannya, yang membidangi masalah pilkada adalah I Gusti Putu Artha.

Sebelumnya Putu menjelaskan, KPU Pusat belum mengirimkan surat hasil rapat pleno guna membahas pencalonan pasangan Rudolf M Pardede-Afifuddin ke KPU MedanDia menegaskan, hasil pleno KPU Pusat  yang digelar pada 11 Maret 2010 itu sudah jelas menetapkan Rudolf M Pardede memenuhi persyaratan sebagai calon walikota  MedanHanya saja, dia tidak tahu mengapa surat hasil pleno itu belum juga dikirim ke KPU Medan.

Penjelasan Putu ini berbeda dengan keterangan Andi Nurpati beberapa waktu laluAndi menjelaskan, bahwa memang rapat pleno KPU Pusat menyatakan Rudolf memenuhi persyaratanNamun, katanya, keputusan itu belum  finalPleno KPU Pusat akhirnya meminta Biro Hukum untuk mengkaji lagi.

Andi malah mengatakan, keputusan pleno KPU Medan yang mencoret pencalonan Rudolf M Pardede, tidak dipersoalkan oleh KPU PusatDikatakan, masalah penetapan calon yang maju di pilkada memang menjadi kewenangan penuh KPUDKPU Pusat sifatnya hanya memberikan bimbingan sajaKeputusan akhir tetap di tangan KPUD.

“KPU itu hanya memberikan bimbinganKalau yang dibimbing (KPU Medan, Red) merasa keputusannya itu yang benar, ya silakan, asalkan mereka bisa mempertanggungjawabkan keputusannya itu (mencoret pencalonan Rudolf, Red),” ujar Andi Nurpati saat itu(min/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Galang Dukungan di Resepsi Pernikahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler