JAKARTA - Mekanisme pemungutan suara di tanah air bakal semakin majuPemungutan suara kini bisa menggunakan mekanisme pemilihan secara elektronik (e-voting)
BACA JUGA: PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembrana.Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan
BACA JUGA: Jupe Serius Maju di Pilkada Pacitan
Dalam pasal itu disebutkan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suaraBACA JUGA: Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan
dalam sidang putusan permohonan uji materi UU No 32 di gedung MK, Selasa (30/3).Namun, penggunaan e-voting tersebut harus memenuhi sejumlah syaratYakni, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adilSelain itu, MK mensyaratkan bahwa daerah yang menggunakan e-voting harus siap secara teknologi"Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," papar Mahfud.
MK menyatakan, para pemohon yang menginginkan pemilu dengan e-voting beralasan menurut hukumNamun, MK tidak mengabulkan permohonan pembatalan pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004Sebab, akan terjadi kekosongan hukum apabila landasan hukum tentang tata cara pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah itu dibatalkan.
Seperti diwartakan, permohonan uji materi diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembarana, BaliMereka telah mempraktikkan cara memberikan suara secara elektronikJembrana memang sangat maju dalam hal administrasi kependudukanMereka sudah memiliki KTP berbasis chip dan sidik jariDaerah tersebut juga menjadi pilot project penerapan e-KTP alias KTP elektronik(aga/c3/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Independen Ikuti Workshop Politik
Redaktur : Antoni