MK Kabulkan Pilkada via E-Voting

Hasil Uji Materi UU Pemda

Rabu, 31 Maret 2010 – 08:13 WIB

JAKARTA - Mekanisme pemungutan suara di tanah air bakal semakin majuPemungutan suara kini bisa menggunakan mekanisme pemilihan secara elektronik (e-voting)

BACA JUGA: PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembrana.
     
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan
MK memutuskan memberi penafsiran yang lebih luas atas pasal 88 UU No 32

BACA JUGA: Jupe Serius Maju di Pilkada Pacitan

Dalam pasal itu disebutkan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara
"Pasal 88 diartikan pula menggunakan metode e-voting," kata Ketua MK Mahfud M.D

BACA JUGA: Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan

dalam sidang putusan permohonan uji materi UU No 32 di gedung MK, Selasa (30/3).
     
Namun, penggunaan e-voting tersebut harus memenuhi sejumlah syaratYakni, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adilSelain itu, MK mensyaratkan bahwa daerah yang menggunakan e-voting harus siap secara teknologi"Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," papar Mahfud.
     
MK menyatakan, para pemohon yang menginginkan pemilu dengan e-voting beralasan menurut hukumNamun, MK tidak mengabulkan permohonan pembatalan pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004Sebab, akan terjadi kekosongan hukum apabila landasan hukum tentang tata cara pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah itu dibatalkan.
     
Seperti diwartakan, permohonan uji materi diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembarana, BaliMereka telah mempraktikkan cara memberikan suara secara elektronikJembrana memang sangat maju dalam hal administrasi kependudukanMereka sudah memiliki KTP berbasis chip dan sidik jariDaerah tersebut juga menjadi pilot project penerapan e-KTP alias KTP elektronik(aga/c3/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Independen Ikuti Workshop Politik


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler