jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memastikan kampanye dengan metode debat calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 tetap digelar.
"Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
BACA JUGA: Putusan MK Soal Syarat Capres Perlu Diikuti Revisi UU Pemilu
Menurut Hasyim, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali.
Dia memerinci dalam lima kali debat itu, para capres akan berdebat tiga kali, dan cawapres dua kali.
BACA JUGA: Kepala BKKBN Usul Stunting Masuk Dalam Materi Debat Capres & PilkadaÂ
"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan bahwa KPU masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 tersebut.
BACA JUGA: Pengembangan Terminal Bandara Depati Amir Ditargetkan Rampung Akhir 2020
Dia mengatakan setelah penetapana pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.
"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," pungkas Hasyim Asy'ari. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi