jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang revisi UU Pemilu andai KPU ternyata gagal menetapkan hasil pemilu legislatif sesuai jadwal. Namun, KPU justru merasa belum butuh perppu.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, penerbitan Perppu tak diperlukan karena rekapitulasi suara dapat diselesaikan tepat waktu. "Terima kasih concern-nya, perhatiannya. Tapi kami pikir kami bisa menyelesaikan," katanya kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (8/5).
BACA JUGA: KPU Masih Yakin Sahkan Hasil Pileg Tepat Waktu
Selain merasa masih mampu menyelesaikan tepat waktu, KPU juga punya alasan khusus menolak usulan perppu. Hadar menjelaskan, KPU khawatir penerbitan perppu penundaan waktu pengesahan rekapitulasi suara justru akan menimbulkan kontroversi.
Menurutnya, penerbitan perppu akan menimbulkankan pro dan kontra. Khususnya terkait faktor kegentingan yang memaksa sebagai alasan di balik penerbitan Perppu. "Kami ingin menghindari adanya orang berdebat melihat sejauh mana kegentingannya dan kami berpikir kami masih bisa menyelesaikan dan kalau teman mau objektif kan bisa kelihatan," papar Hadar.
BACA JUGA: Rekap Pileg Lambat, Pengamat Ragukan Pilpres Bakal Sesuai Jadwal
Ia menegaskan, KPU tidak ingin ada gonjang-ganjing selama proses rekapitulasi suara. Oleh karenanya, menyelesaikan rekapitulasi suara sesuai jadwal menjadi komitmen yang akan diwujudkan KPU. "Kita kerja tenang saja lah, jangan terlalu banyak ramai begitu. Kita tuntaskan ini selesai sudah," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KPU Siap Minta Pemerintah Terbitkan Perppu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Bawaslu Segera Susun Draft Perppu
Redaktur : Tim Redaksi