Sarankan Bawaslu Segera Susun Draft Perppu

Rabu, 07 Mei 2014 – 20:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin meminta Bawaslu untuk mengusulkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang revisi Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu. Hal itu dianggap perlu untuk antisipasi jika nantinya KPU gagal menetapkan hasil pemilu legislatif sesuai jadwal pada 9 Mei pekan ini.

Said mengatakan, rancagan perppu itu perlu dibuat sesegera mungkin. Said bahkan meminta Bawaslu melakukannya hari ini juga. "Kalau usul penerbitan perppu itu tidak diajukan hari ini, saya khawatir presiden akan mengalami kesulitan untuk menyiapkan perppu untuk merevisi aturan di UU Pemilu," kata Said saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (6/5).

BACA JUGA: Golkar Dorong KPU Tunda Pengesahan Suara Hasil Pemilu

Menurutnya, presiden memerlukan waktu untuk melakukan kajian hukum terkait pasal-pasal di UU Pemilu yang perlu diubah. Jika waktunya terlalu mepet, maka dikhawatirkan kualitas perppu yang diterbitkan akan buruk.

Lebih lanjut Said mengatakan, KPU seharusnya sejak lama mengusulkan perppu tersebut. Namun, sampai sekarang tidak terlihat niat KPU untuk mengambil langkah itu. "KPU selalu saja sesumbar menyatakan bahwa mereka akan bisa menetapkan hasil pemilu pada 9 Mei lusa. Padahal, untuk urusan memenuhi jadwal pemilu, KPU sudah terbukti selalu gagal," tegasnya.

BACA JUGA: Koalisi Hanura-PDIP Picu Konflik HT dengan NasDem Terulang

Said juga mengungkapkan, usulan pembuatan perppu perlu dibuat untuk menghindari kecurigaan adanya kepentingan politik tertentu di belakangnya. Mengingat, Presiden SBY adalah pimpinan salah satu partai peserta pemilu.

"Tidak bisa juga SBY tiba-tiba mengeluarkan perppu, harus ada usulan. Dia kan peserta juga nanti bisa banyak pertanyaan," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Rekapitulasi KPU Baru Tuntaskan Suara dari 19 Provinsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Cawapres Prabowo, PKS Tetap Enjoy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler