jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat ada beberapa isu yang bakal menjadi perdebatan panjang dalam penyusunan rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Antara lain, terkait pembagian jumlah kursi DPR dan daerah pemilihan.
BACA JUGA: Ada 70 Ribu Warga Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada
Menurut Ketua KPU Juri Ardiantoro, kondisi yang ada penting menjadi perhatian, mengingat undang-undang harus rampung tepat waktu.
Sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan pemilu 2019. Di mana untuk pertama kalinya pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan secara serentak.
BACA JUGA: KPU: Gairah Menjadi Kepala Daerah Menurun
"Kalau terkait daerah pemilihan akan menimbulkan perdebatan panjang di DPR, KPU mengusulkan serahkan saja pembagiannya ke penyelenggara pemilu. Sehingga bisa mengurangi beban dan waktu bagi DPR dan pemerintah untuk memutuskan ini," ucap Juri pada diskusi refleksi akhir tahun penyelenggaraan pemilu yang digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Rabu (28/12).
Selain terkait daerah pemilihan, kata Juri, KPU juga melihat hal-hal terkait data pemilih penting diselesaikan dengan baik sebelum tahapan pemilu 2019 dilaksanakan.
BACA JUGA: DPR Isyaratkan Tolak Hasil Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Sehingga nantinya tidak mengganggu proses yang ada.
"Terkait persiapan pemilu 2019, KPU juga menyampaikan situasi di mana ada pekerjaan yang harus dilakukan KPU dan pemerintah. Terutama soal Adminduk (administrasi kependudukan), yakni daftar pemilih. Kemudian penguatan lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menjadi instusi yang bisa menghandle pekerjaan di 2019," ucap Juri.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Pranowo Lega Akhirnya Tuntaskan Kuliah S2
Redaktur & Reporter : Ken Girsang