jpnn.com - JPNN.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pihaknya bisa saja menolak hasil seleksi tahap II Pansel Anggota KPU dan Bawaslu RI. Pansel telah menghasilkan 36 calon anggota KPU RI dan 22 untuk Bawaslu RI.
Lukman mengakui bila dilihat dari personalia yang lolos seleksi tahap II ini, mereka lumayan menjanjikan.
BACA JUGA: Bawaslu Bantah Disebut Tidak Siap Terima Pengaduan
Pasalnya, untuk calon KPU RI, datang dari latar belakang yang cukup beragam.
Ada yang sedang menjabat sekarang, ada dari Bawaslu RI, ada mantan pejabat pemerintah, dan banyak yang dari KPUD seluruh Indonesia, dan profesi lainnya.
BACA JUGA: Hadar Navis Gumay, dari Pemerhati Menjadi Penyelenggara Pemilu
"Satu catatan yang agak mengecewakan pada rekruitmen calon anggota KPU RI ini adalah tidak ada yang berlatar belakang teknik informatika atau ahli di bidang IT," kata Lukman melalui pernyataan tertulis, Senin (26/12).
Padahal, lanjutnya, DPR sedang mendorong KPU ke depan kuat basis teknologinya.
BACA JUGA: KPU Tetapkan SBY-Boediono Presiden-Wakil Presiden Terpilih
Terutama untuk menyongsong pemilu berbasis elektronik, data base yang bisa dipertanggungjawabkan, serta sistim penghitungan yang juga berbasis elektronik.
Justru untuk Bawaslu, kata politikus yang akrab disapa LE, cukup menjanjikan karena yang berhasil lolos seleksi tahap II banyak yang berlatar belakang hukum dan teknologi. Sehingga sesuai kebutuhan Bawaslu ke depan.
"Terlepas dari hasilnya, proses seleksi tahap II oleh pansel pemerintah ini sebenarnya berpotensi ditolak oleh komisi dua," tegasnya.
Alasan penolakan antara lain karena dari awal beberapa fraksi mengingatkan soal anggota pansel yang bermasalah.
Ada yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu saat ini, kemudian ada yang menjabat komisaris di BUMN, dan ada yang masih berstatus PNS.
"Ini dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan," ujar Ketua DPP PKB itu.
Kemudian, adanya temuan komunikasi intensif anggota pansel dengan calon, termasuk tim yang ditunjuk oleh pansel untuk melakukan penilaian secara administratif ternyata melakukan komunikasi lebih intensif dengan calon-calon.
Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti rekruitmen ORI setahun yang lalu, yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan komisi II ke sekneg.
"Ini mengulangi kesalahan yang sama," tukasnya.
Lalu, adanya norma yang berbeda antara UU yang lama dengan RUU yang baru, terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, misalnya dari sisi syarat usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat-syarat yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU RI dan Bawaslu RI.
Hal itu akan menimbulkan persoalan di belakang. Sebab, anggota KPU dan Bawaslu yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan pemilu 2019.
"Terhadap soal ini ada yang mengusulkan, sebaiknya rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru, sehingga bisa sesuai dengan semangatnya. Jika untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu yang sudah habis jabatannya, sebenarnya bisa di perpanjang terlebih dahulu," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajibkan NPWP, KPU Salahi UU Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang