JAKARTA – Usai pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai disibukkan dengan urusan pilkadaMaklum, pada 2010 mendatang, setidaknya ada 120 pilkada di sejumlah daerah.Rabu (9/9), KPU menggelar pertemuan dengan pejabat Depdagri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2010
BACA JUGA: KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi
Pertemuan yang digelar di kantor KPU itu membahas regulasi teknis pilkada.Dalam pertemuan itu, terlontar permintaan KPU tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
BACA JUGA: Pengamat: Empat Menteri Mundur Tidak Beretika
Di antaranya, pilkada tetap dilakukan secara langsung, dan tidak diserahkan ke DPRDLebih lanjut dikatakan, kesepakatan yang dicapai antara Pemerintah dan KPU dalam pertemuan itu termasuk soal regulasi pilkada seperti sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004
BACA JUGA: Banyak Laporan BPK Hasil Direkayasa
Aturan yang termuat di UU 32 itu harus disinkronkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, karena sesuai UU itu, pilkada sudah masuk rezim pemilu.“Contohnya, pilkada masih mengatur soal coblos, padahal pemilu sekarang sudah contrengPilkada masih mengatur kartu pemilih, sementara pilkada belum mengatur ruang penggunaan KTP untuk memilih padahal di pemilu lalu sudah bisa menggunakan KTP,” lanjutnya.
Karenanya, lanjut Putu, untuk menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan itu KPU mengusulkan perlunya Perppu pilkadaAlasannya, sudah ada daerah-daerah yang memulai tahapan Pilkada.
Mantan wartawan itu menyebutkan, ada 120 daerah yang sudah masuk tahapan persiapan pilkada pada bulan Oktober hingga November tahun, misalnya di Jawa Tengah, dan Sulaweti Utara“Jadi itu kan perlu di-PerppukanPilihan kita tidak pada revisi karena membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan teman-teman di daerah sudah ada yang memulai tahapanSehingga jika dilakukan revisi maka tidak terkejar dinamika di lapangan,” cetusnya.
Hanya saja, permintaan adanya Perppu itu tidak disetujui pemerintahMendagri Mardiyanto menegaskan, pelaksanaan pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan menacgu kepada UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan UU No.32 Tahun 2004“Memang ini dalam posisi yang agak sulit, karena kita bekerja di ujung tahun (periode) lima tahunanDPR mau ganti, kabinet juga gantiTetapi saya ambil langkah saat ini tak perlu Perppu,” ujar Mardiyanto.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan UU No12 Tahun 2008, bagi daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerahnya berbeda dalam rentang waktu 90 hari, pelaksanaan pilkadanya bisa disatukan(sam/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran KPK Telusuri Keterlibatan Susno
Redaktur : Tim Redaksi