KPU Musnahkan Surat Suara Rusak Jelang Pilgub Jatim

Rabu, 27 Juni 2018 – 06:17 WIB
Pemusnahan surat suara jelang Pilgub Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jatim melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.

Pemusnahkan tersebut menggunakan mesin pemotong kertas, total ada 208 surat suara yang dimusnahkan.

BACA JUGA: 17.167 Surat Suara untuk Pilkada Jatim Rusak

Pemusnahan surat suara yang rusak ini melibatkan Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Madiun serta Panwaslu Kota Madiun.

Sebanyak 208 surat suara yang rusak dimusnahkan menggunakan mesin pemotong kertas.

BACA JUGA: Tenang, KPU Kota Bekasi Tak Khawatir Kekurangan Surat Suara

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, menjelaskan, surat suara yang rusak ini hasil penyortiran yang telah dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu.

"KPU juga telah melaporkan kerusakan suara suara tersebut dan sudah diganti oleh KPU pusat. Kebanyakan kerusakan suara suara yakni terdapat noda hitam serta sobek," kata Sasongko.

BACA JUGA: 1.303 Personel Brimob Amankan Pilkada Serentak

Pemusnahan surat suara ini, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (yos/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Jatim, Lima Daerah Ini Rawan Konflik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler