jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jatim melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.
Pemusnahkan tersebut menggunakan mesin pemotong kertas, total ada 208 surat suara yang dimusnahkan.
BACA JUGA: 17.167 Surat Suara untuk Pilkada Jatim Rusak
Pemusnahan surat suara yang rusak ini melibatkan Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Madiun serta Panwaslu Kota Madiun.
Sebanyak 208 surat suara yang rusak dimusnahkan menggunakan mesin pemotong kertas.
BACA JUGA: Tenang, KPU Kota Bekasi Tak Khawatir Kekurangan Surat Suara
Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, menjelaskan, surat suara yang rusak ini hasil penyortiran yang telah dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu.
"KPU juga telah melaporkan kerusakan suara suara tersebut dan sudah diganti oleh KPU pusat. Kebanyakan kerusakan suara suara yakni terdapat noda hitam serta sobek," kata Sasongko.
BACA JUGA: 1.303 Personel Brimob Amankan Pilkada Serentak
Pemusnahan surat suara ini, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Jatim, Lima Daerah Ini Rawan Konflik
Redaktur & Reporter : Natalia