KPU Nilai Prabowo-Hatta Hanya Main Klaim Tanpa Bukti

Jumat, 08 Agustus 2014 – 15:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Adnan Buyung Nasution mengaku bingung melihat isi permohonan pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menurutnya, permohonan itu hanya berisi klaim-klaim tanpa penjelasan dan bukti.

"Mereka tidak bisa membuktikan secara detail secara rinci, hanya omong saja. Kami salah mereka benar, dari mana mereka benarnya?" kata Adnan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Anggap Prabowo-Hatta Omong Doang

Klaim yang dimaksud Adanan terkait hasil rekapitulasi suara versi Prabowo-Hatta yang menyebutkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 itu keluar sebagai pemenang dengan perolehan 67.139.153 suara.

Sementara versi KPU menunjukan perolehan Prabowo-Hatta hanya 62.576.444 suara atau terpaut sekitar 8 juta suara dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Orang Dekat Anas Urbaningrum Diperiksa KPK

Adnan mengatakan, seharusnya pihak Prabowo-Hatta tidak cuma menyajikan hasil akhir saja tapi juga beserta penjelasannya.

"Dari mana mereka mendapatkan angka-angka itu? Kan itu (rekapitulasi) berjenjang perhitunngannya dari TPS ke TPS sampai ke provinsi berjenjang, mesti dikatakan di mana salahnya itu," ujarnya.

BACA JUGA: DKPP Minta Pengadu Perbaiki Dalil hingga Senin Depan

Hal yang sama juga terlihat dalam tudingan mengenai kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta tidak memberikan contoh konkret mengenai kecurangan TSM yang dimaksud.

Berbagai kerancuan itu, lanjut Adnan, membuat permohonan Prabowo-Hatta dapat dikategorikan kabur atau dalam bahasa hukumnya disebut Obscure Libel.

"Kalau permohonannya kabur kita berhak meminta ditolak semua," tegas pengacara senior ini.

Meski menganggap gugatan Prabowo-Hatta lemah, tapi Adnan tidak mau terburu-buru merasa jadi pemenang. Menurutnya, proses persidangan dan pendapat hakim tetap harus dihormati.

"Ya jangan mendahului lah ya, nggak fair sama pemohon," tandasnya. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudahkan Pelaporan, Pemda Harus Melek Teknologi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler