jpnn.com - JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang dekat Anas Urbaningrum, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso pada Jumat (8/8). Machfud menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Mengenakan batik cokelat Mahfud tiba di KPK tanpa memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: DKPP Minta Pengadu Perbaiki Dalil hingga Senin Depan
"Nanti, nanti ya setelah diperiksa. Minal aidin," kata Mahfud sambil melenggang masuk ke gedung KPK.
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Sebelumnya Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang.
BACA JUGA: Mudahkan Pelaporan, Pemda Harus Melek Teknologi
Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur.
KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika dilihat dari konstruksi pasalnya, Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Pasal ini juga diterapkan KPK dalam menetapkan Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus sebagai tersangka.(flo/jpnn)
BACA JUGA: SBY Dukung Jokowi-JK Persiapkan Kabinet Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ingatkan Kontingen Garuda Hati-Hati Gunakan Senpi
Redaktur : Tim Redaksi