KPU-Panwaslu Samosir Dinilai Cuekin Kekeliruan Rekapitulasi Suara

Jumat, 20 Juni 2014 – 09:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samosir, Sumatera Utara, secara video conference.

Sidang digelar dengan mengambil dua tempat. Ketua Majelis Pemeriksa berada di Kejaksaan Agung, Jakarta, dan anggota tim pemeriksa berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (19/6).

BACA JUGA: Bawaslu Tolak 10 Pengaduan soal Kampanye Hitam

Di hadapan Majelis Pemeriksa yang dipimpin Nur Hidayat Sardini, pengadu Juatir Simbolon mengaku merasa kesal dengan KPU dan Panawslu Samosir. Karena dinilai tidak menghiraukan adanya kekeliruan dalam rekapitulasi suara dari hasil pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif, 9 April 2014 lalu.

“Ketua dan anggota KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) di TPS I Desa Hariara Pintu, tidak membuat daftar hadir pemilih dan terdapat keadaan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggap Puan Tak Sreg karena Jokowi Ancam Dominasi Trah Soekarno

Selain itu saat di Kantor PPS Desa Haria Pintu, PPS katanya, juga tidak menanggapi keberatan lisan dari saksi Partai Gerindra di TPS II. Padahal data dugaan pelanggaran terlihat sangat nyata. Karena surat suara sah mencapai 274 lembar, sementara pengguna hak pilih hanya 251 orang.

Dalam perkara ini teradu masing-masing Ketua Panwaslu Samosir, Tumbur Sitanggang, Ketua KPU Samosir Suhadi S Situmorang, Ketua Panwaslu Kecamatan Harian Barumun Sigalingging, Ketua PPK Kecamatan Harian Petrus H Situmorang dan Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Hariara Pintu, Hasiholan Manullang.

BACA JUGA: Anas Sebut Kampanye Hitam Kurang Kreatif

“Kita juga melaporkan Ketua Panwas karena seolah-olah menganggap tidak ada persoalan. Padahal laporan sudah dibuat oleh DPC Partai Gerindra. Panwas hanya merekomendasikan penghitungan suara dilanjutkan,” ujarnya.

Menanggapi dalil pengadu, teradu menyatakan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Selain itu juga tidak ada saksi dari Partai Gerindra.

Ketua PPK Harian, Petrus Situmorang, mengatakan bahwa memang pihaknya mengakui ada kekeliruan dalam merekapitulasi suara. Namun atas kekeliruan tersebut pihaknya sudah melakukan perbaikan dalam rekapitulasi.

“Perbaikan itu diparaf dengan disaksikan oleh seluruh saksi partai dan Panwascam. Dan tidak ada yang keberatan,” katanya.

Teradu lainnya, Ketua KPU Samosir, Suhadi Situmorang, mengatakan pihaknya tetap melanjutkan rekapitulasi suara karena terkait perbedaan data sudah diperbaiki di tingkat PPK. Sehingga tidak perlu lagi adanya perbaikan. Hal tersebut diamini Ketua Panwaslu Samosir, Tumbur Sitanggang.

“Permasalahan itu sudah selesai tingkat PPK, tak perlu lagi diulang di kabupaten,” ujarnya dihadapan majelis pemeriksa.

Setelah mendengar dalil pengadu dan jawaban teradu, Ketua Majelis Pemeriksa, Nur Hidayat Sardini menutup sidang. Sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sayangkan Prabowo-Jokowi Jadikan Soekarno Komoditas Elektoral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler