KPU Pastikan Coret 18 Bacaleg Batam

Kamis, 02 Agustus 2018 – 04:00 WIB
Pengurus Partai Demokrat menyerahkan berkas hasil perbaikan dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Batam ke KPU di Sekupang, Selasa (31/7). F Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 18 bakal calon legislatif (bacaleg) kota Batam tidak bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Mereka dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam karena tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Hasto Pastikan PDI Perjuangan Coret Caleg Korup

Komisioner Bidang Divisi KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan, ke-18 bacaleg tersebut terdiri dari 15 dari PKPI, dua dari PSI, dan satu bacaleg Partai Berkarya.

“Jadi total ada 18 bacaleg yang sudah kami coret dari pengajuan hingga pukul 22.00 WIB,” kata Zaki, Selasa (31/7) malam.

BACA JUGA: 85 Persen Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Terancam Dicoret

Dia menjelaskan bacaleg yang gugur ini tidak bisa memenuhi kelengkapan berkas.

Beberapa kelengkapan yang tidak dilengkapi di antaranya legalisir ijazah, pas foto, surat kesehatan, hingga beberapa persyaratan lainnya.

BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Itu Terancam 9 Tahun Bui

“Rentang waktu selama 10 hari ternyata tidak bisa mereka manfaatkan dengan baik untuk memperbaiki kekurangan kelengkapan berkas. Jadi terpaksa kami coret,” jelasnya.

Selain masalah ketidaklengkapan berkas, beberapa partai juga mengajukan pergantian bacaleg di antaranya PDIP, PPP dan PDIP masing-masing satu bacaleg.

“Pergantian diperbolehkan jika bacaleg lama mundur atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, jadi parpol bisa mengajukan pergantian,” lanjutnya.

Hingga tadi malam, kata Zaki, baru ada 12 parpol yang telah mengembalikan perbaikan berkas mereka. Pihaknya masih menunggu hingga ditutupnya waktu perbaikan hingga pukul 24.00 WIB tadi malam.

Dia menambahkan beberapa partai juga mengalami permasalahan cukup rumit. Di antaranya PBB yang mengajukan data fisik kurang dari data yang ada di sistem pencalonan (Silon).

“Jadi tak singkron datanya. Makanya berkas mereka kami kembalikan untuk diperbaiki hingga batas waktu berakhir nanti,” lanjutnya.

Selain itu PBB berencana mengurangi bacaleg mereka dari 34 menjadi 25 orang. Alasannya karena tidak bisa melengkapi berkas. “Tapi kejelasannya masih kami tunggu. Karena mereka masih perbaikan,” imbuh mantan wartawan ini.

Sebelumnya KPU Batam menyatakan 16 parpol tidak memenuhi kelengkapan syarat pencalonan bacaleg dan harus melakukan tahapan perbaikan. KPU memberikan waktu perbaikan sejak 22 Juli lalu. (yui)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Duga Kaki Bayi Putus karena Ditarik Paksa saat Lahir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pileg 2019   Batam  

Terpopuler