85 Persen Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Terancam Dicoret

Rabu, 01 Agustus 2018 – 23:05 WIB
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi memeriksa dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik belum lama ini. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, dari 744 berkas administrasi Bacaleg yang diajukan partai politik (Parpol), 85 persen masih perlu perbaikan.

Hanya 15 persen yang dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA: Bawaslu: Paling Banyak Eks Koruptor Nyaleg di Provinsi Jambi

“Hingga pukul 14.00 wib, belum ada yang menyerahkan. Ada 85 persen masih BMS, jika tidak ada perbaikan yang dilakukan maka akan kami coret dan dipastikan tidak masuk Daftar Calon Sementara (DCS)," ujar Sanusi.

Sanusi menyebutkan, masa perbaikan dokumen akan berakhir besok (hari ini, red). Karena pada 1 hingga 7 Agustus pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikanyang dimasukkan Parpol. “Kami sudah menegaskan, tidak tidak ada penerimaan berkas pada 1 Agustus. Batas akhirnya sudah ditentukan,” katanya.

BACA JUGA: Caleg DPR Menang di Daerah Belum Tentu Lolos ke Senayan

Mantan Ketua KPU Batanghari ini mengaku pihaknya sudah mengingatkan agar Parpol segera menyerahkan dokumen perbaikan. “Kami berharap partai politik lebih teliti untuk melengkapi data-data yang kurang menjelang detik-detik terakhir ,” jelasnya

Selanjutnya pada tanggal 8 hingga 11 Agustus, pihaknya sudah bekerja menyusun data untuk penetapan DCS. Sehingga pada tanggal 12-14 Agustus sudah dapat diumumkan. “Untuk partai politik memaksakan data yang belum diperbaiki tetap masuk, otomatis akan tercoret.

BACA JUGA: PAN Usung Laki Bini Jadi Caleg di Dapil Sama

Ketika pencoretan dilakukan akan berpengaruh besar apabila kouta 30 persen perempuan tidak tercukupi. Karena yang terancam bukan hanya satu Bacaleg, melainkan datu Dapil bisa gagal maju. “Makanya ini harus diperhatikan betul oleh partai politik,” tegasnya.

Disisi lain, dari verifikasi awal yang dilakukan, KPU menemukan 24 nama menggunakan paket C. Sanusi sendiri tidak bisa menyebutkan satu persatu dari 24 nama tersebut, atau dari partai politik mana. “Dari 744 bakal calon legislatif yang diserahkan 16 Parpol ke kita, ada 24 nama bakaln calon legislatif yang memang menggunakan paket C,” katanya.

Secara aturan, kata Sanusi, penggunaan paket C memang diperbolehkan dan tidak larang. Namun untuk memastikanya pihaknya akan mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan yang mengularkan ijazah paket C tersebut. “Aturanya tidak masalah, silahkan saja tidak dilarang. Namun memang untuk pengecekan asli atau tidak kami memang harus mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan dimana ijazah tersebut dikeluarkan,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Ansor Kota Jambi Suparman dimintai pendapatnya mengaku seilakan saja ada Caleg yang menggunakan paket C. Hanya saja, apakah masyarakat mau diwakilkan pengguna packet C ditengah banyaknya bacaleg memiliki pendidikan lebih tinggi.

“Ya kalau aturanya silahkan saja, tinggal masyarakat yang memilih saja lagi yang menilai. Kalau merasa tidak masalah dipimpin anggota DPRD dengan paket C yang silahkan saja. Makanya kita masyarakat memang harus lebih telili dalam memilih wakil kita di legislatif dengan memperhatikan track recod nya,” tukasnya. (aiz/mg5/mg6)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 186 Bacaleg Perempuan Bakal Bersaing untuk Kursi DPRD


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler