KPU Patahkan Keabsahan Amplop dari Saksi Prabowo - Sandi

Kamis, 20 Juni 2019 – 17:43 WIB
Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bukti amplop yang diserahkan oleh saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Beti Kristiana tidak menjelaskan apa-apa. Untuk membuktikan itu, KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres 2019, membawa amplop yang sah untuk membungkus salinan form C1.

KPU RI menunjukkan kepada majelis hakim konstitusi amplop yang sah untuk membuktikan temuan amplop dari Beri dalam kesaksian, Rabu (18/6), tidak benar.

BACA JUGA: KPU Hanya Hadirkan Pak Marsudi Ahli IT dalam Persidangan Keempat Sengketa Pilpres 2019

BACA JUGA: Momen Said Didu 'Dicuekin' KPU dan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengantar amplop tersebut ke hadapan majelis Hakim dan mendeskripsikan perbedaannya.

BACA JUGA: Oalah, Deny Indrayana Pernah Ikut Lelang Jasa Pengacara di KPU

"Yang ditemukan kemarin di kolom titik-titik lembar ini karena kosong dalam pandangan kami tidak pernah dipakai untuk apa-apa," kata Hasyim.

Tim Hukum Prabowo - Sandi dan juga Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin kemudian dipersilakan maju untuk melihat amplop tersebut. Ada perbedaan antara amplop milik Beti dengan milik KPU RI.

BACA JUGA: Saksi Kubu Prabowo Beber Keberpihakan Gubernur Ganjar & Wawako Semarang di Pilpres

"Kalau yang disampaikan saksi tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, ada kode-kode tertentu di tiap amplop yang menunjukkan fungsinya. Kode tertentu menunjukkan bahwa amplop tersebut untuk menyimpan salinan form C1.

Kemudian, ada kode lain seperti jumlah form C1 di bagian luar amplop. Namun, di sampul amplop milik Beti tidak terdapat keterangan mengenai jumlah lembar di dalamnya.

Hasyim mengatakan, keterangan mengenai jumlah lembar ini kosong. Artinya, amplop tersebut tidak pernah digunakan untuk apa-apa.

Sebelumnya, saksi Prabowo - Sandi, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop cokelat yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu. Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.

Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di kecamatan di Boyolali. Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skors Diakhiri, Said Didu Bersaksi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler