jpnn.com, PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan memecat lima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Jatim.
Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan diketahui tidak netral dan menjadi pendukung salah satu calon bupati.
BACA JUGA: KPU Musnahkan Surat Suara Rusak Jelang Pilgub Jatim
Kelima KPPS itu masing-masing Ahmad Ramli dari TPS 2, Muhammad Holil TPS 6, Hairul Umam TPS 1, Musleh TPS 20 dan Mukarrom Firdaus dari TPS 19.
Ketua KPU Pamekasan, Mohamad Hamzah mengatakan, kelima anggota KPPS tidak netral setelah menerima laporan dari masyarakat, serta Panwas Kecamatan Batumarmar.
BACA JUGA: Survei: Warga Jatim Tolak Fatwa Wajib Pilih Khofifah
"Sehingga dilakukan pemecatan dan pergantiaan. Karena itu kami berharap seluruh penyelanggara bersikap netral pada Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018," tegas Hamzah.
Sementara itu Ketua Panwaslu Pamekasan Abdullah Said membenarkan ada laporan dari Panwascam, bahwa ada penyelenggra Pemilukada tidak netral.
BACA JUGA: Sstt.. Waspada, Dua Hari Rawan Politik Uang
"Sudah dilakukan proses pemecatan sesuai prosedur," ujar Abdullah. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma Mbrebes Mili Dengar Closing Statement Gus Ipul-Puti
Redaktur & Reporter : Natalia