jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, tidak ada larangan bagi calon anggota legislatif (caleg) memajang foto calon presiden maupun calon wakil presiden yang diusung partai masing-masing di Pemilu 2019. Bahkan, caleg diizinkan memajang foto presiden, wakil presiden ataupun tokoh nasional lain pada baliho maupun alat kampanye.
"Kami membedakan antara Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam pilkada memang ada larangan mencantumkan foto presiden dan wapres dan pihak lain yang bukan pengurus parpol. Tapi di Pemilu 2019 larangan itu tidak ada," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (2/4).
BACA JUGA: KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor
KPU juga mengizinkan partai politik baru ikut mengampanyekan pasangan capres dan cawapres. Hanya saja, katanya, memang ada perbedaan antara partai pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden dengan yang sebatas partai pendukung.
"Jadi nanti ada dua kategori, yakni parpol pengusul capres dan parpol pendukung. Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang menenuhi syarat mengusulkan kandidat. Kemudian ada parpol tidak berhak mengusulkan, cuma boleh ikut mendukung," ucapnya.
BACA JUGA: Capres Tak Hadir Debat Bakal Disanksi
Menurut Wahyu, logo parpol pengusul nantinya akan dicantumkan dalam surat suara pasangan capres-cawapres. Sementara partai pendukung tidak akan dicantumkan.
"Bedanya cuma itu, tapi hak untuk mengampanyekan itu sama. Demikian juga terkait sumbangan parpol baru boleh ikut memberi sumbangan," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Prof Yusril Yakin Banget PBB Bisa Raih 9 Persen Kursi DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Perlu Ubah PKPU Demi Calon Kada Tersangka
Redaktur & Reporter : Ken Girsang